Mengenal Pemikiran Tafsir Al-Kabir Fakhruddin Al-Razi #1

Kalangan pegiat tafsir secara keseluruhan nyaris mengenal kitab yang kondang bernama Mafatihul Ghaib, atau dikenal juga Tafsir Al-Razi atau juga Tafsir Al-Kabir. Kehebatan yang terkandung dalam kitab ini sungguh sangat memukau bagi para pembacanya, ia akan banyak menemukan perdebatan di antara para ulama, seolah-olah ia sedang berdialog dengan mufasirnya.

Bahkan yang sampai sekarang penulis kagumi dari Al-Razi adalah beliau menafsirkan surat Al-Fatihah dengan penulisan satu juz penuh, tentu beratus-ratus halaman beliau habiskan demi menafsirkan surat Al-Fatihah itu. Untuk menghilangkan rasa penasaran terkait sosok ulama dan karyanya, penulis sajikan sepak terjangnya secara ringkas.

Baca: Karomah Kiai As’ad Syamsul Arifin

 Sejarah Hidup dan Pendidikan

Ulama tafsir ini biasanya dikenal Al-Razi, lengkapnya adalah Muhammad bin Umar bin Al-Husain bin Hasan bin Ali Al-Quraisyi Al-Tamimi Al-Bakri Al-Tabariztani Al-Razi. Beliau lahir pada tanggal 28 Ramadhan 543 H/1149 M, tepatnya di kota Ray yaitu sebuah kota terkenal di negara Dailan dekat kota Khurasan dan beliau meninggal di daerah Herat (Ray) pada tahun 1290 M. Beliau termasuk ulama besar yang hidup di kawasan Persia bagian utara yang berada dibawah kekuasaan kesultanan Khawarzan dan sebagian di bawah kekuasaan kesultanan Gutiyah.

Awal pendidikan Al-Razi bermula dengan ayahnya sendiri, Dliya’uddin Umar, salah seorang ulama madzhab Syafi’i dan tokoh Asy’ariyyah dalam Ilmu Kalam. Berbagai ilmu ia kuasai, terlihat dari kemampuan Al-Razi dalam penguasaan ilmunya yakni menghafal kitab al-Syamil Ushul Fiqih al-Din karya Imam Al-Haramain tentang Ilmu Kalam dan al-Mustasyfa karya Imam Abu Hamid Al-Gazali tentang Ushul Fiqih.

Setelah ayahnya wafat Al-Razi meneruskan pendidikannya dari sejumlah ulama terkemuka lainnya. Diantaranya ia mendalami Teologi dan Filsafat kepada Al-Majid Simani, guru dari seorang pemikir besar, termasuk juga Al-Suhrawardi. Aktifitas keilmuan Al-Razi sudah tampak dari pertama kali meninggalkan kota kelahiran disekitar Persia. Meskipun tidak menetap lama, namun Al-Razi tercatat pernah pergi ke Khawarizan,  Bukhara,  Samarkhan,  Gazual,  dan India.  Kemampuan berbagai bidang keilmuan memberikan pengaruh yang besar dalam kehidupannya.

Magnum Ovus Tafsir Al-Kabir

Beberapa karyanya ada yang masih berbentuk manuskrip (tulisan tangan). Adapun karya-karya beliau yang masih bisa ditemukan seperti, dalam bidang Tafsir; Tafsir al-Kabir al-Musamma bi Mafatih al-Ghaib, Tafsir Surah al-Fatihah dan al-Baqarah. Dalam bidang Kalam atau Teologi; al-Mathalib al-‘Aliyah min al-‘Ilmillah, Asas al-Taqdis al-Arba’in fi Ushuluddin, dan Muhassal Afkar al-Mutaqaddimin wa al-Muta’akhirin min al-Ulama wa al-Hukama’ wa al-Mutakallimin.

Tafsir Mafatih al-Ghaib atau yang dikenal sebagai Tafsir Al-Kabir dikategorikan sebagai Tafsir bir-Ra’yi (tafsir yang menggunakan pendekatan akal), dengan pendekatan Madzhab Syafi’iyyah dan Asy’ariyah. Tafsir ini merujuk pada kitab az-Zujaj fi Ma’ani al-Quran, al-Farra’ wa al-Barrad dan Gharib al-Quran, karya Ibnu Qutaibah dalam masalah Gramatika.

Ada riwayat yang menjelaskan bahwa Al-Razi tidak menyelesaikan tafsir ini secara utuh. Ibnu Qadi Syuhbah mengatakan, “Imam Al-Razi belum menyelesaikan seluruh tafsirnya”. Ajal menjemputnya sebelum ia menyelesaikan Tafsir al-Kabir. Ibnu Khulakan dalam kitabnya Wafiyatul-A’yan  juga berkata demikian.

Baca: Jihad Ilmu Imam Nawawi

Lantas yang menjadi pertanyaan siapakah yang menyempurnakan dan menyelesaikan tafsir beliau? Sampai dimanakah beliau mengarang tafsirnya?.

Ibnu hajar Al-‘Asqalani berpendapat dalam kitabnya, “Yang menyempurnakan tafsir Al-Razi adalah Ahmad bin Muhammad bin Abi Al-Hazm Makky Najamuddin Al Makhzumi Al-Qammuli (w. 727 H) dari Mesir. Penulis Kasyfu Al-Dzunnun juga menuturkan, “Yang merampungkan Tafsir al-Razi adalah Najmuddin Ahmad bin Muhammad Al-Qamuli dan beliau wafat  tahun 727 H. Qadi Al-Qudat Syahabuddin bin Khalil Al-Khuway Ad-Dimasyqi (w. 639 H), juga menyempurnakan apa yang belum terselesaikan dalam tafsir Al-Razi.

Oleh: Irfan Fauzi