SanZ (Santri GenZ), kalian pernah nggak sih waktu benerin barang, tiba-tiba lem Alteco/sejenisnya tumpah dan menetes ke kulit? Sialnya lagi, itu kejadian pas adzan Maghrib udah berkumandang dan kalian harus segera wudhu. The panic is real, right?. Terus kalian tau air nggak bakal bisa nembus itu lem. Pertanyaannya: wudhunya sah nggak sih?, perlu nggak ya dikerok lemnya sampai bersih?, Bingung kan kalian, but tetap tenang. Kali ini kita bakal jabarin apa yang harus kalian perbuat dalam situasi kayak gitu. So take note of this, SanZ. Kemarin, di forum Musyawarah Madrasah Salafiyah 4, masalah receh tapi pelik ini akhirnya dibahas. Dan hasilnya, surprisingly, sangat manusiawi.
Hukum Lem yang Menempel
Dalam ushul fiqh, lem yang nutupin pori-pori kulit itu disebut mani’ alias perkara yang mencegah sesuatu. Lem yang menempel menjadi mani’ atau dalam kata lain ia mencegah air mengalir ke pori-pori kulit (wushulul ma’). Dasar ini merujuk pada kutipan dari kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (1/467):
(السابعة) إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء واشتباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شئ من العضو لم تصحطهارته سواء كثر ذلك أم قل ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه دون عينه أو أثر دهن مانع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت, صحت طهارته
Kutipan tersebut dapat dipecah jadi 2 (dua) pembahasan, pertama, ia menegaskan bahwa benda apapun yang memiliki ketebalan fisik (jirm), seperti lilin,adonan, atau zat perekat—jika dapat menghalangi air sampai ke kulit maka hukum wudhu tidak sah, baik banyak atau sedikit. Kedua, dalam kutipan tersebut dijabarkan juga, jika yang menempel hanya atsar, atau simpelnya disini berupa sisa dari membersihkan sesuatu seperti warna dan bekasnya, maka wudhu itu sah. Terus hubungannya apa sama lem, dong? Nah, lem Alteco disini digolongkan sebagai benda yang punya ketebalan fisik (jirm). Jadi jika menilik kutipan diatas, kita bisa tarik kesimpulan, kalo lem yang menempel mencegah air meresap ke kulit, maka wudhu tidak sah, dan harus dibersihkan. Jika lemnya hanya berupa atsar (bekas dari membersihkan lem), maka wudhu itu sah. Case closed.
“Kalo dibersihin bisa luka, gimana dong?
Kalian emang nggak boleh langsung wudhu ketika lem masih menempel di kulit. Mutawadhi (orang yang wudhu) wajib berusaha untuk membersihkannya terlebih dahulu. Namun, jangan sampe usaha tersebut meninggalkan luka pada kulit. Hal ini dikutip dari kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin (1/127):
(تتمة) تجب إزالة الوشم وهو غرز الجلد بالابرة إلى أن يدمى, ثم يذر عليه نحو نيلة فيخضر لحمله نجاسة هذا إن لم يخف محذورا من محذورات التيمم السابقة في بابها, أما إذا خف فلا تلزمها الإزالة مطلقا. وقال البجيرمي: إن فعله حال التكليف كصغر والجنون أن لا يجب عليه إزيلته مطلقا, وإن فعله حال التكليف فإن كان لحاجة لم تجب الإزالة مطلقا وإلا فإن خاف من إزالته محذور تيمم لم تجب وإلا وجبت ومنى وجبت إزيلته لا يعفى عنه ولا تصح صلاته معه.
Kutipan tersebut membahas hukum tato yang harus dihilangkan. Kewajiban ini berlaku selama tidak dikhawatirkan timbulnya bahaya yang berkaitan dengan tayamum (bersuci dengan debu)—bahaya yang telah dirinci dalam bab mengenai topik tersebut; jika bahaya semacam itu dikhawatirkan terjadi, maka penghapusan tato sama sekali tidak diwajibkan. Imam Al-Bujayromi menyatakan: Jika tato dibuat saat seseorang belum dibebani kewajiban syariat (seperti pada masa kanak-kanak atau saat mengalami gangguan jiwa), maka penghapusannya tidak wajib dalam keadaan apapun. Jika tato dibuat saat seseorang sudah dibebani kewajiban syariat, jika dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak (dharurah), penghapusannya tidak wajib; demikian pula jika penghapusan tersebut menimbulkan bahaya yang berkaitan dengan tayamum, maka tidak wajib. Namun jika tidak ada bahaya semacam itu, maka penghapusan menjadi wajib. Begitu penghapusan menjadi wajib, keberadaan tato tersebut tidak lagi ditoleransi, dan shalat yang dilakukan saat tato itu masih ada, hukumnya tidak sah. Begitu pula lem Alteco yang menempel di kulit, ia harus dihilangkan karena mencegah air sampai ke kulit. Namun, kewajiban ini berlaku selama tidak dikhawatirkan menimbulkan bahaya yang berkaitan dengan tayamum. Jika bahaya semacam itu dikhawatirkan terjadi, maka tidak perlu dihilangkan. Jadi, gimana hukum wudhu kita?
Dari dua rujukan diatas, kita bisa breakdown jadi poin-poin sebagai berikut:
- Tetep usaha dulu: Coba bersihin semampunya tanpa menimbulkan luka
- Jika dalam prosesnya timbul luka, gimana?: Kalo dalam proses membersihkan lem timbul luka, jika luka tersebut terkena air mendatangkan bahaya, seperti dapat merusak jaringan, memicu infeksi, atau memperlama proses pemulihan luka, serta ada pernyataan atau diagnosa dari dokter ahli bahwa luka tersebut pantang terkena air. Maka pada anggota tubuh yang luka tersebut dilakukan tayamum dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan tayamum. Namun apabila anggota yang luka tersebut terkena air tidak ada bahaya maka tetap dilakukan wudlu padanya atau tetap dibasuh dengan air.
- Wudhu tetap sah: Tetap dilakukan wudhu, dan wudhu tetap sah
- Nggak perlu I’adatul shalat (ngulang shalat): Shalat tetep sah dan nggak perlu ngulang. So you are good to go.

