Warum Betpanda Casino die beste Wahl für moderne Spieler ist

Für Spieler, die Wert auf Innovation und Flexibilität legen, stellt dieses Online-Glücksspielangebot eine hervorragende Option dar. Die Plattform kombiniert zeitgemäße Technologien mit einer benutzerfreundlichen Oberfläche, um ein unterhaltsames Erlebnis zu gewährleisten. Besonders hervorzuheben ist die Möglichkeit, diverse Kryptowährungen für Ein- und Auszahlungen zu nutzen, was die Transaktionen schnell und sicher macht.

Zusätzlich überzeugt das Angebot durch eine beeindruckende Auswahl an Spielen, die ständig erweitert wird, um den Bedürfnissen und Vorlieben aller Nutzer gerecht zu werden. Von klassischen Tischspielen bis hin zu modernen Automatenspielen aus den neuesten Trends – hier findet jeder etwas, um seine Freizeit zu gestalten und aufregende Gewinne zu erzielen.

Die Integration von modernen Zahlungsmethoden, insbesondere von digitalen Währungen, macht diese Plattform nicht nur zeitgemäß, sondern auch besonders attraktiv für technikaffine Nutzer. Eine reibungslose Anmeldung sowie verschiedene Bonusaktionen bieten zusätzlichen Anreiz, sich diesem Erlebnis anzuschließen.

Einfache Registrierung und Benutzeroberfläche

Die unkomplizierte Registrierung bei diesem Anbieter begeistert viele Nutzer. Innerhalb weniger Minuten können neue Mitglieder ihre Konten erstellen, indem sie nur grundlegende Informationen eingeben. Das Anmeldeformular ist klar strukturiert und ermöglicht es, die ersten Schritte ohne Hektik zu absolvieren, was besonders für Einsteiger von Vorteil ist.

Die Benutzeroberfläche ist modern und intuitiv gestaltet, sodass jeder mühelos durch die verschiedenen Angebote navigieren kann. Die klare Anordnung der Spiele und der Zugang zu Krypto-Optionen stellen sicher, dass alle Besucher ansprechend bedient werden. Ein einfaches und elegantes Design fördert das persönliche Spielerlebnis und lädt ein, mehr Zeit auf der Plattform zu verbringen.

Auch unterwegs ist der Zugriff dank einer responsiven Webanwendung problemlos möglich. Ob am Desktop oder Smartphone, das Erlebnis bleibt durchgehend erstklassig. Diese Flexibilität spricht ein breites Publikum an und verleiht den Nutzern die Freiheit, überall zu spielen, was den zeitgemäßen Anforderungen der Spieler entgegenkommt.

Ein weiterer Pluspunkt ist der einfache Zugang zu den Kontoeinstellungen, die es den Nutzern ermöglichen, ihre persönlichen Daten sowie Zahlungsoptionen schnell zu bearbeiten. Die Transparenz dieser Plattform ist bemerkenswert und gibt den Kunden ein gutes Gefühl, da sie die Kontrolle über ihre Informationen behalten. Dies macht die Plattform besonders attraktiv für Spieler, die Wert auf Sicherheit und Benutzerfreundlichkeit legen.

Vielfältige Zahlungsmethoden und schnelle Auszahlungen

Eine der besten Eigenschaften dieser Plattform ist die Vielzahl an Zahlungsmöglichkeiten. Spieler können bequem zwischen traditionellen Methoden wie Kreditkarten und Banküberweisungen sowie modernen Optionen wie Krypto-Währungen wählen. Diese Flexibilität spricht die Bedürfnisse unterschiedlichster Nutzer an.

Insbesondere die Integration von Krypto ermöglicht es, Transaktionen anonym und sicher abzuwickeln. Spieler, die Wert auf Datenschutz legen, werden diese Option zu schätzen wissen. Mit Bitcoin, Ethereum und anderen digitalen Währungen sind die Möglichkeiten nahezu unbegrenzt.

Zusätzlich zu den Zahlungsmethoden überzeugt die Plattform durch ihre schnellen Auszahlungszeiten. Viele Nutzer berichten, dass sie ihre Gewinne binnen weniger Stunden erhalten. Das schnelle Verfahren ist ideal für Spieler, die zeitnah auf ihre Erträge zugreifen möchten.

Langwierige Wartezeiten beim Geldabheben gehören der Vergangenheit an. Die Transparenz der Zahlungen sorgt für Vertrauen und Zufriedenheit. In der heutigen Zeit wünschen sich Spieler schnelle und unkomplizierte Lösungen für ihre finanziellen Transaktionen.

Außerdem sind die Limits für Einzahlungen und Auszahlungen attraktiv gestaltet. Diese Flexibilität erlaubt es sowohl Gelegenheitsspielern als auch High Rollern, ihre Präferenzen zu verwirklichen. Das spricht eine breite Zielgruppe an und fördert eine lebendige Spielumgebung.

Zusätzliche Sicherheit bieten moderne Technologien wie Zwei-Faktor-Authentifizierung. Diese Maßnahmen schützen die Konten der Spieler und erhöhen das Vertrauen in die Plattform. Damit wird ein hohes Maß an Sicherheit gewährleistet, während gleichzeitig die Benutzerfreundlichkeit erhalten bleibt.

Insgesamt zeigt sich, dass die vielfältigen Zahlungsmethoden und schnellen Auszahlungen eine attraktive Kombination darstellen. Diese Merkmale machen das Spielerlebnis nicht nur angenehm, sondern auch sorgenfrei. Spieler können sich voll und ganz auf ihre Lieblingsspiele konzentrieren, ohne sich um finanzielle Belange kümmern zu müssen.

Attraktive Boni und Treueprogramme für Spieler

Die Vielfalt an Boni und Belohnungen bei Betpanda sorgt für ein unvergleichliches Spielerlebnis. Neukunden können von einer großzügigen Ersteinzahlungsprämie profitieren, die es ermöglicht, krypto zu setzen und gleichzeitig das Konto erheblich aufzuwerten. Ein hoher Bonuswert zieht neue Besucher an und bietet die Möglichkeit, verschiedene Spiele risikofrei auszuprobieren.

Bonusart Prozentsatz Maximalbetrag
Ersteinzahlungsbonus 100% 500 €
Wiederladebonus 50% 250 €
Cashback 10% 200 €

Treueprogramme gewährleisten, dass ständige Glücksspieler belohnt werden, indem sie Punkte für jede Wette sammeln. Diese Punkte können in Echtgeld oder spezielle Prämien umgewandelt werden. Das System ist transparent und lässt die Spieler deutlich erkennen, wie nah sie an den nächsten Belohnungen sind.

Durch regelmäßige Aktionen und spannende Turniere wird das Spielerlebnis weiter angereichert. Die Teilnahme an diesen Events erfordert oft keine zusätzliche Einzahlung, was die Attraktivität steigert. Außerdem werden treue Mitglieder mit besonderen Angeboten beschenkt, die das Herz eines jeden Gamblers höherschlagen lassen.

Mobile Spielmöglichkeiten für unterwegs

Für Spieler, die auf der Suche nach flexiblen unterhaltsamen Erlebnissen sind, bietet das Angebot an mobilen Spieleoptionen von Betpanda Casino eine hervorragende Plattform. Krypto-Transaktionen sind nahtlos integriert, was den Zugang zu den liebsten Spielen auch auf Reisen erheblich vereinfacht. Egal, ob es sich um Slots, Tischspiele oder Live-Casino-Aktionen handelt, die benutzerfreundliche mobile Anwendung sorgt stets für spannende Unterhaltung.

  • Benutzerfreundliche Oberfläche für einfache Navigation
  • Vielfältige Auswahl an Spielen, die jederzeit verfügbar sind
  • Krypto-Optionen garantieren schnelle und sichere Zahlungen
  • Regelmäßige Boni und Aktionen auch für mobile Spieler

Die Möglichkeit, die Lieblingsspiele bequem vom Smartphone oder Tablet aus zu genießen, hebt die Erfahrung auf ein neues Level. Innovative Funktionen und eine Vielzahl von Einsatzmöglichkeiten machen es attraktiv, hierfür die Freizeit zu nutzen. Die Kombination aus Vielfalt und Zugänglichkeit positioniert dieses Angebot ganz oben auf der Liste der bevorzugten Anbieter.

Fragen und Antworten:

Warum ist Betpanda Casino besonders attraktiv für moderne Spieler?

Betpanda Casino bietet eine benutzerfreundliche Plattform mit einer Vielzahl von Spielen und modernen Funktionen, die auf die Bedürfnisse der Spieler von heute abgestimmt sind. Die mobile Kompatibilität ermöglicht es den Spielern, jederzeit und überall zu spielen. Zudem bietet das Casino regelmäßige Boni und Aktionen, was die Spieler langfristig anzieht.

Welche Spiele bietet Betpanda Casino?

Betpanda Casino hat ein umfangreiches Angebot an Spielen, darunter Spielautomaten, Tischspiele wie Blackjack und Roulette sowie Live-Dealer-Spiele. Die Spiele stammen von etablierten Softwareanbietern, was für hohe Qualität und faire Spielbedingungen sorgt. Die ständige Aktualisierung des Spieleges in Kombination mit neuen Releases hält die Sammlung frisch und spannend.

Wie sicher ist es, im Betpanda Casino zu spielen?

Die Sicherheit der Spieler hat bei Betpanda Casino höchste Priorität. Die Plattform verfügt über eine gültige Lizenz und nutzt moderne Verschlüsselungstechnologien, um persönliche und finanzielle Daten zu schützen. Zudem werden Spielerdaten vertraulich behandelt und nicht an Dritte weitergegeben, was ein sicheres Spielerlebnis gewährleistet.

Welche Zahlungsmethoden stehen im Betpanda Casino zur Verfügung?

Betpanda Casino bietet eine Vielzahl von Zahlungsmethoden, darunter Kreditkarten, E-Wallets und Banküberweisungen. Die Auswahl an Zahlungsmöglichkeiten ermöglicht es Spielern, diejenige zu wählen, die am besten zu ihren Bedürfnissen passt. Zudem sind die Transaktionen in der Regel schnell und unkompliziert, was einen reibungslosen Spielablauf fördert.

Ervaar de spanning van progressieve jackpots bij SpinyBet elke dag

Speel de beste casino spellen en maak kans op indrukwekkende uitbetalingen met het unieke aanbod van SpinyBet. Hier draait alles om het creëren van een onvergetelijke ervaring terwijl je inzet op jouw favoriete spellen. De adrenaline giert door je lijf als je de rolletjes laat draaien, met het vooruitzicht op grote winst die je leven kan veranderen.

Een speciaal kenmerk van SpinyBet zijn de hogereprijzen die steeds blijven toenemen. Elke inzet die je plaatst, draagt bij aan een groeiende jackpot die, zodra hij valt, je verwachtingen kan overtreffen. De spanning van het wachten op die grote overwinning zorgt ervoor dat je steeds weer terugkomt voor meer.

Bij SpinyBet staat de beleving voorop. Ontdek een uitgebreid assortiment aan spellen die niet alleen entertainment bieden, maar ook kansen op mooie winsten. Bekijk het aanbod van https://nl-spinybet.com/ en ervaar zelf de adrenaline die je alleen vindt in een top casino-omgeving.

Hoe werken progressieve jackpots op SpinyBet?

Bij SpinyBet zijn de automatische winsten die voortkomen uit inzet een cruciaal aspect voor het creëren van aantrekkelijke prijzen. Elke keer als spelers een inzet plaatsen, gaat er een deel van die inzet naar de pot van de jackpot. Deze aanpak zorgt ervoor dat de bedragen in de prijzenpot blijven toenemen, waardoor ze steeds aantrekkelijker worden. Dit maakt het mogelijk voor zowel nieuwe als ervaren spelers om te profiteren van enorme sommen geld en opwindende kansen om te winnen.

Het mechanisme van deze systemen is eenvoudig maar effectief: hoe meer mensen deelnemen aan de spellen, hoe groter de prijzen; dit creëert een dynamische omgeving binnen het casino. Spelers kunnen hun geluk beproeven in verschillende spellen waar deze potten zijn geïmplementeerd. Of je nu een casual gamer bent of een fervente gokker, de mogelijkheid om te winnen valt niet te negeren en draagt bij aan de aantrekkingskracht van de spellen op SpinyBet.

Tips voor het maximaliseren van uw kans op winst

Kies altijd spellen met een hoge uitbetalingspercentage. Het is verstandig om te controleren welke titels in het casino de beste winkansen bieden. Spellen met een hoger rendement kunnen uw kansen op winst aanzienlijk vergroten.

Speel met een budget dat u zich kunt veroorloven om te verliezen. Zorg ervoor dat u een winstdoel en een verlieslimiet instelt. Dit helpt u om verstandig te spelen en voorkomt dat u in de verleiding komt om meer uit te geven dan u had gepland.

Maak gebruik van bonussen en promoties. Veel online platforms bieden aantrekkelijke aanbiedingen voor nieuwe spelers en loyale klanten. Deze extra’s kunnen een boost geven aan uw speelsaldo en uw kansen op het winnen van prijzen vergroten.

Verken verschillende spellen en bepaal welke het beste bij u passen. Elk spel heeft unieke eigenschappen en mogelijkheden. Als u vertrouwd raakt met verschillende opties, kunt u een strategie ontwikkelen die je helpt om je winstkansen te maximaliseren.

Speel met geduld en focus. Overhaaste beslissingen kunnen leiden tot ondoordachte zetten. Neem de tijd om elke draai of inzet te overdenken, en blijf geconcentreerd om zo goed mogelijk te presteren.

Tot slot, volg de jackpotstatus en kies spellen met een grotere jackpot. Het kan lonend zijn om te spelen voor toch wel hogere prijzen, omdat deze vaak meer spelers aantrekken en dus aantrekkelijker kunnen zijn voor de passie van het spel.

De populairste progressieve jackpot spellen bij SpinyBet

Voor spelers die streven naar aanzienlijke winsten, zijn de top games onder de jackpot-aanbiedingen op het platform onmisbaar. Onder de favorieten bevinden zich titels zoals Mega Moolah, een klassieker die beroemd is om zijn enorme uitbetalingen. Ook Divine Fortune staat hoog op de lijst, met een manier om spelers een zeer aantrekkelijke bonusronde te bieden.

Andere opmerkelijke spellen zijn onder meer:

  • Major Millions – Bekend om zijn dagelijkse uitbetalingen
  • Gold Rush – Een spannende ervaring met een progressieve jackpot
  • Wow Pot! – Een recentere toevoeging met hoge winstkansen

Spelers worden aangemoedigd om deze titels uit te proberen, omdat de potentie voor grote winsten hier reëel is!

Wat te doen na het winnen van een progressieve jackpot?

Nadat je een grote overwinning hebt behaald, is het verstandig om kalm te blijven en je winst goed te beheren. Houd je emoties onder controle en neem even de tijd om na te denken over de gevolgen van deze onverwachte financiële impuls. Maak een lijst van je prioriteiten en overweeg of je een deel van het geld wilt sparen of investeren.

Zoek vervolgens uit hoe je je winst het beste kunt verzilveren. Veel online platforms hebben specifieke richtlijnen voor het aanvragen van uitbetalingen, vooral bij grote bedragen. Informeer naar de verschillende opties, zoals bankoverschrijvingen of digitale portemonnees, zodat je snel toegang hebt tot je gewonnen bedrag.

Vergeet niet om een deel van je winst te gebruiken voor plezier en ontspanning. Je kunt een speciale activiteit plannen of iets aanschaffen waar je al lang van droomt. Genieten van je succes is net zo belangrijk als het beheren van je financiën. Het leven is kort, en een beetje luxe kan je dagelijkse routine aanzienlijk verrijken.

Vragen en antwoorden:

Wat zijn progressieve jackpots en hoe werken ze bij SpinyBet?

Progressieve jackpots zijn jackpots die voortdurend toenemen naarmate spelers weddenschappen plaatsen op een spel. Bij SpinyBet draagt een klein percentage van elke inzet bij aan de jackpot. Dit betekent dat de jackpot blijft groeien totdat iemand deze wint. Bij SpinyBet kun je verschillende spellen vinden met progressieve jackpots, wat de spanning verhoogt, aangezien spelers kunnen hopen op een grote winst die hun leven kan veranderen.

Zijn er specifieke spellen met progressieve jackpots op SpinyBet die populair zijn?

Ja, SpinyBet biedt een verscheidenheid aan populaire spellen met progressieve jackpots. Een van de meest geliefde spellen is de ‘Mega Moolah’, die beroemd is om zijn enorme jackpots. Daarnaast zijn er andere spellen zoals ‘Major Millions’ en ‘King Cashalot’ die ook aanzienlijke progressieve jackpots aanbieden. Spelers genieten vaak van deze spellen omdat ze niet alleen leuke gameplay bieden, maar ook de kans op grote prijzen.

Hoe kan ik mijn kansen vergroten om een progressieve jackpot te winnen bij SpinyBet?

Om je kansen op het winnen van een progressieve jackpot bij SpinyBet te vergroten, is het belangrijk om te spelen op de spellen die de hoogste jackpots bieden. Daarnaast is het aan te raden om altijd het maximale aantal munten of inzet te plaatsen, aangezien veel jackpots alleen worden geactiveerd bij maximale inzetten. Vergeet ook niet om de spelregels en de uitkeringspercentages te bekijken, zodat je goed geïnformeerd kunt spelen.

Biedt SpinyBet bonussen of promoties aan voor progressieve jackpot spellen?

Ja, SpinyBet biedt regelmatig bonussen en promoties aan die specifiek gericht zijn op progressieve jackpot spellen. Dit kan variëren van stortingsbonussen tot gratis spins op geselecteerde spellen. Het is altijd een goed idee om de promotiepagina van SpinyBet in de gaten te houden om op de hoogte te blijven van de nieuwste aanbiedingen, aangezien deze kunnen helpen om extra speelgeld te krijgen voor het proberen van verschillende jackpot spellen.

Wat moet ik weten over de veiligheid en eerlijkheid van progressieve jackpot spellen bij SpinyBet?

SpinyBet is een gereguleerde online casino-omgeving die zich inzet voor de veiligheid en eerlijkheid van zijn spellen. Alle progressieve jackpot spellen zijn uitgerust met Random Number Generators (RNG), wat betekent dat de uitkomsten volledig willekeurig zijn en eerlijk verlopen. Daarnaast is SpinyBet licentiehoudend, wat zorgt voor een extra laag van bescherming voor spelers. Dit geeft spelers de zekerheid dat ze in een veilige en eerlijke omgeving spelen.

Wat zijn progressieve jackpots en hoe functioneren ze bij SpinyBet?

Progressieve jackpots zijn jackpots die oplopen naarmate spelers inzetten op bepaalde spellen. Bij SpinyBet worden een deel van de inzetten van spelers toegevoegd aan een centrale jackpotpool. Deze pool blijft groeien totdat een gelukkige speler de jackpot wint. Hierdoor kunnen de jackpots enorm oplopen, wat hen extra spannend maakt voor spelers die hopen op een grote winst. Bij elke draai of inzet dragen spelers bij aan de groei van de jackpot, wat een gevoel van spanning en verwachting creëert.

Hoe kan ik deelnemen aan spellen met progressieve jackpots op SpinyBet?

Om deel te nemen aan spellen met progressieve jackpots bij SpinyBet, moet je eerst een account aanmaken op de website. Nadat je je hebt geregistreerd, kun je inloggen en een storting doen om speeltegoed te krijgen. Zoek vervolgens naar de sectie met progressieve jackpotspellen. Zodra je een spel hebt gekozen, kun je inzetten plaatsen en beginnen met spelen. Zorg ervoor dat je de inzetregels leest, aangezien sommige spellen vereisen dat je een minimuminzet plaatst om kans te maken op de jackpot. Geniet vooral van de spanning en het plezier dat deze unieke spellen bieden!

Sisi Lain Sujud Sahwi yang Terkadang Dilupakan

          Sujud Sahwi merupakan sujud yang dilakukan (salah satunya karena) melupakan sunnah ab’adl dalam shalat. Sujud sahwi ini dilakukan sebelum salam dan dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa. Adapun yang termasuk ke dalam sunnah ab’adl dalam shalat adalah membaca tasyahud awal, membaca shalawat pada tasyahud awal, membaca shalawat atas keluarga Nabi Saw pada tasyahud akhir, dan membaca qunut pada shalat Subuh serta shalat witir dalam pertengahan bulan Ramadhan.

          Dalam kasus tertentu, terdapat misinterpretasi terkait konsep sujud sahwi. Contohnya, menganggap bahwa meninggalkan sunnah haiat juga berimbas kepada sujud sahwi. Hal ini apabila dilakukan dengan kesadaran penuh maka tidak diperbolehkan karena menambah gerakan shalat di luar rukun.

حاشية القليوبي ج ١ ص ٢٢٥

قَوْلُهُ: (وَلَا تَجْبُرُ سَائِرَ السُّنَنِ) فَلَوْ سَجَدَ لِشَيْءٍ مِنْهَا عَامِدًا عَالِمًا، بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَإِلَّا لَمْ تَبْطُلْ

“Apabila seseorang melakukan sujud sahwi dikarenakan meninggalkan selain sunnah ab’adl dengan mengetahui (konsep sujud sahwi) dan disengaja, maka shalatnya batal”. (Hasyiyah Al-Qalyubiy, juz 1, hal. 225).

          Namun kalau dilakukan sebab kepolosan ilmu (jahl) musholli maka dapat dipertimbangkan dengan melihat kondisinya. Status jahl yang ma’dzur (dianggap sebagai udzur) berlaku bagi 2 golongan yang disebutkan dalam Nihayatul Muhtaj:

نهاية المحتاج الى شرح المنهاج ج٧ ص٤٦٢

(قَوْلُهُ: وَجَاهِلٌ مَعْذُورٌ بِجَهْلِهِ) أَيْ بِأَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِالْإِسْلَامِ أَوْ نَشَأَ بَعِيدًا عَنْ الْعُلَمَاءِ.

“Orang yang ketidaktahuannya dapat dijadikan udzur adalah orang yang baru masuk Islam (masa keislamannya masih sangat dini) atau ia tinggal di tempat yang jauh dari para ulama (sehingga sulit baginya untuk belajar dan memahami hukum-hukum agama).” (Nihāyatul Muhtāj ‘ala Syarhil Minhaj, juz 7, hal. 462).

Sedangkan orang yang memiliki kesempatan untuk belajar (cth: santri di pondok) tidak memiliki alasan apabila tidak mengetahui hukum islam, terlebih hukum-hukum fikih yang sifatnya fundamental (basic). Dalam kitab Fatawa-nya, Imam Syihabbuddin Ar-Romli mengatakan:

(سُئِلَ) هَلْ تَارِكُ التَّعَلُّمِ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ الْوَاقِعُ فِي مَعْصِيَةٍ آثِمٌ بِمَنْزِلَةِ تَرْكِ التَّعَلُّمِ وَارْتِكَابِ الْمَعْصِيَةِ أَمْ بِالْأَوَّلِ دُونَ الثَّانِي؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّ مَنْ تَرَكَ تَعَلُّمَ مَا وَجَبَ عَلَيْهِ تَعَلُّمُهُ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ عَالِمًا بِوُجُوبِهِ آثِمٌ بِذَلِكَ فَإِنْ وَقَعَ بِسَبَبِ ذَلِكَ فِي مُحَرَّمٍ جَاهِلًا حُرْمَتَهُ لَمْ يَأْثَمْ بِهِ؛ لِأَنَّ الْآثِمَ فِي الْفُرُوعِ الْمُحَرَّمَةِ شَرْطُهُ الْعِلْمُ بِالْحُرْمَةِ.

“Soal: Apakah orang yang meninggalkan kewajiban belajar ilmu agama (padahal mampu lalu jatuh dalam maksiat karena ketidaktahuannya) berdosa karena meninggalkan belajar dan bermaksiat, atau hanya karena meninggalkan belajar? Jawab: Barang siapa yang tidak mempelajari ilmu yang wajib baginya untuk dipelajari, padahal ia mampu dan mengetahui kewajibannya, maka ia berdosa. Jika kemudian ia terjatuh ke dalam hal yang diharamkan karena tidak tahu keharamannya, ia tidak berdosa atas perbuatan tersebut, karena dosa dalam perkara-perkara terlarang bergantung kepada pengetahuan tentang keharaman itu.” (Kitab Fatawa Ar-Ramli, juz 1, hal. 129).

Mau muncak tapi masih isykal soal sujud? Wajib Baca Ini!

Rukun sujud dalam shalat adalah menempelkan 7 anggota badan ke tempat sujud, seperti dahi, kedua telapak tangan dan kaki. Namun, tak banyak yang mengetahui kalau terdapat diferensiasi antara anggota-anggota sujud tersebut. Dalam sujud, wajib hukumnya untuk membuka dahi sehingga menyentuh tempat sujud, sedangkan kedua telapak tangan dan kaki hukumnya sunnah untuk dibuka. Hal ini dapat diketahui dari keterangan yang termaktub dalam Hasyiyah Al-Bajuri:

(مباشرة الخ) فيجب كشف الجبهة، و يسن كشف اليدين و الرجلين.

“Wajib hukumnya untuk membuka dahi ketika sujud, sedangkan bagi telapak tangan dan kaki hukumnya sunnah.” (Hasyiyah Al-Bajuri, Juz 1, hal. 295).

Sedangkan keterangan dalam Hasyiyah Asy-Syarwani menyebutkan bahwa menutup telapak tangan ketika sujud dihukumi makruh:

(قوله ويسن كشفها الخ) قال في شرح العباب: وينبغي كراهة الستر في الكفين للخلاف في امتناعه ثم رأيت الشافعي رضي الله تعالى عنه نص على ذلك فإنه كره الصلاة وبإبهامه الجلدة التي يجر بها وتر القوس بل قضيته كراهة الصلاة وبيده خاتم أو نحوه انتهى.

حواشي الشرواني – الشرواني والعبادي – ج ٢ – الصفحة ٧٢

“Dan disunnahkan untuk membuka telapak tangan. Dalam Syarh al ‘Ubab, disebutkan bahwa menutup kedua telapak tangan ketika sujud sebaiknya dihukumi makruh, karena adanya perbedaan pendapat tentang tidak dibolehkan untuk menutupnya. Kemudian aku melihat Imam Syafi’i secara tegas menyatakan hal ini. Beliau memakruhkan shalat dengan menutupi bagian tubuh yang tipis, seperti kulit yang digunakan untuk menarik tali busur. Ini menunjukkan bahwa makruh shalat dalam keadaan memakai cincin atau benda serupa di tangan.” (Hasyiyah Asy-Syarwani, Juz 2, hal. 72).

Dalam kondisi tertentu, memang terdapat kendala untuk membuka telapak tangan, seperti ketika kondisi dingin yang sampai taraf darurat (hipotermia dll). Karena sudah diketahui bahwa menutup telapak tangan ketika sujud tidak mempengaruhi keabsahan shalat, maka perlu ditelisik lebih dalam: bagaimana hukum menutup telapak tangan ketika sujud dalam kondisi darurat (hipotermia dll)?

Dalam Ushul Fikih, kita mengenal term ‘azimah dan rukhsah. ‘Azimah diberlakukan ketika keadaan normal (tidak ada ‘udzur), sedangkan rukhsah berlaku ketika ada ‘udzur. Dari prinsip ini, dapat disimpulkan bahwa menutupi telapak tangan ketika sujud dalam kondisi darurat tidaklah dihukumi makruh sebagaimana kondisi normal, karena terdpat unsur udzur (kedinginan/hipotermia). Yang terpenting, dahi tetap dibuka dan sarung tangan yang dipakai tetap memungkinkan sebagian telapak tangan untuk menempel ke tempat sujud meskipun secara tidak langsung (munfashil).

Murojaah dan Ziyadah bagi Hafidzoh yang Haid

Menjalani hidup sebagai seorang hafidzoh tidaklah mudah. Selain membutuhkan ketekunan dan disiplin dalam menghafal Al-Qur’an, mereka juga harus mempertahankan hafalan tersebut seiring waktu. Namun, tantangan besar muncul ketika seorang hafidzoh harus berhadapan dengan masa haid. Sebagaimana diketahui, ada berbagai pendapat dan aturan terkait membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang dalam kondisi hadas besar, termasuk haid. Lantas bagaimana hukum murojaah (mengulang hafalan) dan ziyadah (menambah hafalan) Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid dengan mengacu pada berbagai sumber dan pandangan ulama.

Hukum muroja’ah (mengulangi hafalan) ketika dalam masa haid.

Ghirah (tekad) untuk selalu dekat dengan Al-Qur’an akan selalu tertancap pada para pecintanya, apalagi sebagai hafidz atau hafidzoh, namun ghirah tersebut acap kali terhalang ketika masa udzur tiba bagi hafidzoh.  Sebagaimana yang telah diketahui, hukum dasar bagi wanita haid adalah tidak boleh menyentuh mushaf dan membacanya. Perinciannya, jika seorang hafidzoh membaca Al-Qur’an dengan niat membaca Al-Qur’an saja atau dibarengi niat berdzikir, membaca kisah-kisah dalam Al-Qur’an, atau tahafudz (menjaga hafalan), maka hukumnya haram. Namun, jika membaca Al-Qur’an tanpa niat qira’ah (membaca) tetapi hanya berniat dzikir, membaca kisah-kisah dalam Al-Qur’an, atau tahafudz maka hukumnya boleh. Dalam Kitab Hasyiah I’anatut Thalibin disebutkan:

قوله: (وقراءة قرآن) أي ويحرم قراءة قرآن, بقصده أي القرآن، أي وحده أو مع غيره.

والحاصل أنه إن قصد القرآن وحده أو قصده مع غيره كالذكر ونحوه فتحرم فيهما. وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم

“Membaca Al-Qur’an dengan niat qira’ah (membaca) adalah haram (bagi wanita yang sedang haid), baik membaca Al-Qur’an itu sendiri atau bersama niat lainnya. Alhasil, jika bermaksud untuk qira’ah saja atau membaca disertai niat lain seperti dzikir maka haram, tapi jika niat dzikr saja, doa, tabarruk, menghafal atau bahkan membaca tanpa niat tertentu atau sekadar lisannya mengucap ayat Al-Qur’an, maka tidak haram”.

Akan tetapi dalam prakteknya, ada pendapat ulama yang mewanti-wanti para hafidzoh jika hal demikian diatas terjadidengan maksud menjaga kemuliaan Al-Qur’an itu sendiri. Salah satunya adalah Romo KH. R. Muhammad Najib A.Q (Mbah Najib Krapyak) yang cenderung memilih pendapat melarang wanita haid untuk membaca Al-Qur’an. Beliau berpendapat bahwa larangan ini bertujuan untuk lebih menjaga keagungan dan kemuliaan Al-Qur’an al-Karim. Oleh karena itu, para santri di Al Munawwir dianjurkan untuk sam’an wa tho’athan (mendengar dan taat) terhadap dawuh (perintah) beliau.

Hukum Ziyādah (Menambah Hafalan) saat Haid

Dalam pesantren yang mewajibkan santri untuk menghafalkan Al-Qur’an dikenal istilah ziyādah (menambah hafalan Al-qur’an). Hal ini dilakukan setiap hari. Terkadang terdapat kendala bagi seorang santriwati dengan datangnya siklus haid tiba. Jika kita membaca keterangan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan, hukum ziyadah juga diperbolehkan selagi tidak ada shārif (hal yang mengalihkan niat dari batas-batas yang dibolehkan). Jika ada shārif, hukumnya tidak boleh.

Adapun alternatif lain terkait muroja’ah atau ziyadah bagi wanita yang sedang haid untuk untuk tetap bisa dekat dengan Al-Qur’an dimasa sedang udzur, bisa menerapkan cara yang dijelaskan dalam kitab Fiqh Al-Ibadah ‘Ala Madzhab Syafi’i sebagai berikut:

قراءة القرآن أي التلفظ به بحيث تسمع نفسها إذا كانت معتدلة السمع لحديث عبد الله بن عمر عن النبي ﷺ قال (لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن) (الترمذي ج ١ / أبواب الطهارة باب ٩٨/‏١٣١) ولا مانع إذا أجرت القرآن على قلبها، أو نظرت في المصحف أو حركت لسانها وهمست همسًا بحيث لا تسمع نفسها، فكل ذلك لا يحرم لأنه لا يسمى قراءة.

Membaca Al-Qur’an yakni melafadzkan dengan menggerakkan bibir tanpa suara sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Umar, dari Nabi Muhammad berkata “Tidak Boleh seorang yang haid dan junub membaca sesuatupun dari Al-Qur’an” (H.R. Tirmidzi juz 1/ Bab-bab thaharah 98/131). Dan tidak termasuk penghalang jika membaca Al-Qur’an tersebut didalam hati, atau melihat salinan mushaf tanpa mengucapkan ayat-ayat Al-Qur’an, atau menggerakkan mulut tanpa terdengar oleh telinga sendiri. Maka semua itu tidaklah haram karena tidak dinamakan qiraah. (Fiqh Al-Ibadah ‘Ala Madzhab Syafi’i, Juz 1, halaman 197)

Berdasarkan berbagai pendapat ulama dan referensi yang ada, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Membaca Al-Qur’an dengan niat semata-mata membaca saat haid hukumnya haram, namun jika dengan niat dzikir, tahaffudz atau ithlaq (membaca Al Qur’an tanpa niat apapun) saja maka diperbolehkan.
  2. Ziyadah (menambah hafalan) juga diperbolehkan selama tidak ada niat yang melanggar aturan.
  3. Hafidzoh dapat menggunakan alternatif metode murojaah yang tidak melanggar aturan membaca Al-Qur’an saat haid (membaca dalam hati, melihat tuisan mushaf tanpa membacanya atau menggerakkan mulut tanpa terdengar telinga sendiri/komat-kamit).

Dengan memahami aturan-aturan ini, diharapkan para hafidzoh dapat tetap menjaga hafalan Al-Qur’an mereka dengan cara yang sesuai dengan syariat, bahkan dalam kondisi haid.

Wallahu a’lam.

Bau Najis Bikin Ragu

Hal yang populer diketahui dalam bab najis adalah pembagiannya kepada 3 sub; mukhaffafah, mutawassitah dan mughallazah. Pembagian ini didasarkkan menurut cara mensucikannya. Acapkali contoh yang diberikan adalah najis-najis yang dapat diidentifikasi secara indrawi (‘ainiyyah) maupun perkiraan (hukmiyyah). Sedangkan aspek najis lain jarang disorot dalam penjelasan kitab-kitab fikih dasar, salah satunya bau dari hasil pembakaran benda najis.

Secara umum terdapat 2 term dalam mendefinisikan hal yang sekilas hampir mirip ini, yakni dukhān (hasil pembakaran benda najis dengan api/asap) dan buhūr (hasil penguapan benda najis). Ketika asap atau uap ini mengenai badan atau pakaian, maka terdapat perincian hukum tersendiri. Jika asap tersebut mengenai baju yang basah maka dihukumi najis, akan tetapi jika bajunya kering maka tidak dihukumi najis karena di-ma’fu (dengan syarat najisnya sedikit,di luar kesengajaan dan bukan hasil pembakaran najis mughalladzah). Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa baju yang basah/lembab menjadi najis seketika apabila terkena asap pembakaran benda najis dan memiliki atsar (bau sangit).

قَوْلُهُ دُخَانُ النَّجَاسَةِ) وَكَذَا دُخَانُ الْمُتَنَجَّسِ كَحَطَبٍ تَنَجَّسَ بِبَوْلٍ قَالَ شَيْخُنَا: وَبِهِ يُعْلَمُ مَا عَمَّتْ بِهِ الْبَلْوَى فِي الشِّتَاءِ شَوْبَرِيٌّ، وَهَذَا مُكَرَّرٌ مَعَ قَوْلِهِ فِي أَوَّلِ الطَّهَارَةِ وَمِنْ دُخَانٍ نَجَسٍ إلَّا أَنْ يُقَالَ أَتَى بِهِ تَوْطِئَةً لِقَوْلِهِ وَكَذَا بُخَارُهَا إلَخْ.

(قَوْلُهُ يُعْفَى عَنْ قَلِيلِهِ) مَا لَمْ تَكُنْ هُنَاكَ رُطُوبَةٌ وَإِلَّا فَلَا يُعْفَى عَنْهُ لِتَنْزِيلِهِمْ الدُّخَانَ مَنْزِلَةَ الْعَيْنِ، فَلَوْ زَالَ الرِّيحُ الْكَثِيرُ مِنْ الثَّوْبِ وَلَمْ تَكُنْ رُطُوبَةٌ جَازَتْ الصَّلَاةُ فِي ذَلِكَ الثَّوْبِ، ح ل

“(Asap Najis) dan juga asap dari benda yang terkena najis, seperti kayu bakar yang terkontaminasi dengan air seni. Dikatakan oleh Syekh kami: Dengan ini, diketahui apa yang umum terjadi di musim dingin. Ini diulang dalam pernyataannya tentang thaharah, dan dari asap najis, kecuali jika dikatakan bahwa hal ini digunakan sebagai pengantar untuk pernyataannya, dan juga uapnya, dan seterusnya. (Di-ma’funya najis yang sedikit) selama tidak ada basah/lembap. Jika ada kelembapan, maka tidak ma’fu, karena mereka menyamakan asap dengan zat najis. Jika sebagian besar dari bau hilang dan tidak ada kelembapan, maka shalat dalam pakaian itu diperbolehkan.” (Hasyiyah Al-Bujairami ‘ala Syarh al-Minhaj, juz 1, hal. 102).

Tidak Ada Air, Tidak Ada Batu. Tidak Ada Tisu Bagaimana Tata Caranya Beristinja’ dengan Barang Lainnya?

Ilustrasi Air dan Batu sebagai Alat Istinja. Sumber: Islami.co

Istinja’ dengan barang yang dimuliakan

Istinja hendaknya dilakukan oleh setiap orang muslim yang mukalaf ketika sudah selesai buang air. Istinja ini hukumnya wajib baginya, karena jikalau tidak istinja setelah buang air maka orang tersebut masih dikategorikan orang yang masih membawa najis. Sehingga apabila demikan masih berlangsung orang tersebut tidak sah untuk melaksanakan sholat. Istinja ini dapat dilakukan dengan menggunakan air ataupun batu yang memang bersifat padat, suci, kasar, dan tidak dimuliakan.

Jika menengok baru baru ini, banyak orang-orang melakukan perjalanan jarak jauh yang kurang memperhatikan perihal istinja ini. Beberapa dari mereka tidak menyiapkan media-media untuk beristinja sehingga cenderung menggunakan benda seadanya saja. Padahal dalam istinja ada larangan-larangan untuk menggunakan benda benda yang dimuliakan (muhtarom). Padahal bisa saja di tempat ia melakukan perjalanan mereka menggunakan benda untuk istinja’ yang mana benda itu dimuliakan oleh orang-orang di daerah setempat. Sehingga jika mustanji menggunakan benda yang seadanya saja, akan terdapat kemungkinan penggunaan benda yang dimuliakan ini untuk beristinja’. Tidak jarang pula sebagian dari mreka mengguankan benda yang bisa dibilang perhiasan seperti emas, perak atau bahkan alat transaksi seperti uang.

Lantas apa saja benda yang tergolong muhtarom (dimuliakan) itu? Bagaimana jika benda yang dianggap mulia didaerah tertentu dan tidak dianggap mulia di daerah lain? Dan bagaimanakah hukumnya bersitinja’ dengannya?

Barang yang dimuliakan oleh syariat

Barang ini dimuliakan sehingga tidak diperbolehkan digunakan untuk beristinja’. Termasuk dalam kategori ini adalah buku atau kitab syariat, sampulnya jika masih bersambung dengan nama yang diagungkan (asma al-a’dzam) sampul mushaf baik bersambung atau tidak. Termasuk juga kedalam barang yang dimuliakan adalah bagian dari masjid namun belum hilang persifatannya sebagai bagian dari masjid, bagian tubuh manusia meskipun tergolong kafir al-harbi (orang kafir yang wajib diperangi), serta bagian tubuh hewan yang masih tersambung. Dalam Kitab Hasyiyah al-Bajuri ala Syarhi al-Allamah Ibn al-Qasim al-Ghazi dikatakan :  

ومن المحترم كتب العلم الشرعي وما ينتفع به فيه كالحديث والفقه والنحو والحساب والطب والعروض لا كفلسفة ومنطق مشتمل عليها, وكتب التورة والإنجيل غير المبدلين وما كتب عليه اسم معظم مالم يقصد به غير المعظم, ويلحق بذلك جلده المتصل به دون المنفصل عنه نعم جلد المصحف يمتنع الإستنجاء به مطلقا. ومن المحترم أيضا جزء المسجد ولو منفصلا إلا إذا انقطعت نسبته عنه بأن بيع وحكم بصحة بيعه كما مر. وجزء الأدمي ولو مهدرا كالحربي لأنه محترم من حيث الخلقة وإن كان غير محترم من حيث الإهداء

Termasuk benda-benda yang dimuliakan adalah buku-buku yang bertuliskan ilmu syariat dan yang dapat bermanfaat didalamnya seperti hadis, fiqih, nahwu, hisab, pengobatan, dan arudl. Dikecualikan buku yang bertuliskan tentang filsafat,mantiq dan sesamanya. Termasuk yang dimuliakan pula yakni kitab taurat dan injil yang masih terjaga keasliannya (tidak ada yang diubah). Juga sesuatu yang didalamnya terdapat asma yang diagungkan walaupun tidak bermaksud menulis asma yang diagungkan tersebut. Dan diilhaqkan pula atau termasuk kedalam benda yang dimuliakan yaitu sampul yang masih bersambung dengan buku buku yang dimuliakan diatas, tidak dengan sampul yang sudah terpisah dengannya. Karena sampul mushaf tidak boleh digunakan untuk istija’ secara mutlak.  Dan termasuk kedalam barang yang dimuliakan juga adalah bagian dari masjid walaupun sudah terpisah dari masjid namun masih mengandung persifatan dari masjid itu sendiri seperti halnya ketika bagian tersebut dijual dan dihukumi sah untuk dijual seperti penjelasan sebelumnya. Dan termasuk pula kedalam benda yang dimuliakan adalah bagian tubuh dari anak adam walaupun termasuk dalam kafir harby. Hal ini disebabkan karena kafir harby tersebut masih dimuliakan sebagai manusia, walau tidak dimuliakan dari segi mendapatkan hidayah”.

Bersuci dengan menggunakan alat yang dimuliakan di daerah tertentu dan tidak dimuliakan ditempat lain.

Tidak diperbolehkannya istinja dengan menggunakan benda yang dimuliakan menimbulkan pertanyaan yaitu apakah daerah yang sedah ditempati itu memuliakan atau tidak barang yang tersebut? Adapun benda yang dimuliakan disini adalah benda yang dimuliakan secara syariat, bukan benda yang dimuliakan oleh penduduk tertentu. Sedangkan benda yang dimuliakan berupa emas, perak, dan alat tukar masih boleh digunakan untuk istinja ketika memang tidak dicetak untuk tujuan istinja. Dalam kitab Asna al-Matholib fii Syarhi Roudli at-Tholib karya Syeikh Zakaria Al-Anshari mengatakan :

(ويجوز) ‌الاستنجاء (بذهب، وفضة، وجوهر) ، وبقطعة ديباج نعم حجارة الحرم، والمطبوع من الذهب، والفضة

“Dan diperbolehkan beristinja dengan menggunakan emas, perak, dan permata dan dengan potongan batu hiasan, yaitu batu mulia dan sesuatu yang dicetak dari emas dan perak”. Asna al-Matholib fii Syarhi Roudli at-Tholib Juz :1, hal : 50

Sehingga dapat disimpulkan bahwa istinja yang mana musatnja’ bih-nya menggunakan benda berupa emas dan perak masih diperbolehkan.

Keabsahan beristinja dengan menggunakan emas dan perak ataupun alat tukar berupa uang.

Dalam keadaan ini hendaknya mustanji melihat terlebih dahulu apakah pada emas, perak, atau uang tersebut terdapat asma mu’adzom atau tidak kalau tidak maka sah Namun, kalau ada maka diharamkan menggunakkannya untuk beristinja’. Beristinja pada keadaan ini dikatakan sah ketika memenuhi syarat benda sebagai mustanja bih padat, suci, dapat melepas najis dan tidak terdapat asma mu’adzomnya. Dalam kitab Hasyiyah Bujairomi ala al-Khatib dikatakan :

وشمل غير المهيأ الدراهم والدنانير المضروبة، فإنها لم تطبع للاستنجاء بل للتعامل بها، فيجوز ‌الاستنجاء بها على ما اقتضاه كلامه

Dan termasuk (benda yang diperbolehkan digunakan untuk istinja,) adalah dirham dan dinar yang dicetak tidak untuk dipersiapkan untuk istinja’. Karena pada umumnya dirham dan dinar tidak dicetak untuk untuk istinja’, akan tetapi (dicetak) untuk bertransaksi. Maka diperbolehkan istinja’ jika memang sesuai dengan pernyataan memang uang tersebut dicetak untuk tujuan istinja’.”Hasyiyah Bujairomi ala al-Khatib Juz : 1,Hal : 182.

Maka dapat disimpulkan sah sah saja beristinja’ dengan menggunakan uang jika uang tersebut dicertak atau dibuat tidak dengan tujuan untuk beristinja’, namun untuk bertransaksi. Juga dikatakan sah beristinja’ dengan menggunakan emas dan perak dengan dasar ibaroh yang telah disebutkan sebelumnya.

Wallahu’alam

Kesunahan Wudhu seperti Tastlist dapat berubah menjadi Keharaman. Begini Penjelasannya

Ilustrasi pelaksanaan Tastlits pada basuhan wajah dalam wudhu. Sumber: NyantriYuk.id

Pengaruh Ketersediaan Air untuk Pelaksanaan Tastlits

Tidak bisa dipungkiri bahwa air merupakan sumber utama bagi kehidupan, baik bagi manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan bagi makhluk hidup yang lainnya. Tidak jarang pada kehidupan sehari-hari, kita menemukan dimana disuatu tempat ataupun pada musim-musim tertentu persediaan air sangat terbatas.

Seperti ketika musim kemarau yang menyebabkan persediaan air berkurang, debit sungai menurun, sumur-sumur kering sehingga masyarakat mengalami kekurangan air. Dengan kondisi seperti itu, masyarakat akan berupaya mencari persediaan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan tak jarang bagi masyarakat untuk membeli air dan berusaha menghemat penggunaan air. Dengan itu, kebutuhan akan persediaan air merupakan kebutuhan pokok bagi manusia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam hal ini setiap muslim memiliki kewajiban sholat, yang mensyaratkan berwudhu. Dan salah satu syarat dalam berwudhu adalah dengan menggunakan air suci mensucikan. Dengan kondisi seperti itu, bagaimana jika seseorang ingin mendapatkan kesunnahan-kesunnahan dalam berwudhu, seperti tastlist, sementara persediaan air terbatas? Atau bagaimana jika ingin mendapatkan kesunnahan-kesunnahan dalam berwudhu, sementara waktu menunjukkan mendekati batas berakhirnya waktu sholat? Berikut penjelasannya.

Keharaman Tatslits. Apakah mungkin?

Imam Syarbini dalam kitab Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’ meperingatkatkan untuk meninggalkan kesunnahan tastlist dalam berwudhu jika dikhawatirkan berakhirnya batas waktu sholat, bahkan diharamkam ketika mengerjakan kesunnahan tastlist sedangkan waktu sudah menunjukkan batas berakhirnya sholat. Juga diharamkan mengerjakan kesunnahan tastlist dalam kondisi persediaan air terbatas atau kekurangan air dan hanya cukup digunakan untuk mengerjakan fardhu wudhu saja. Selain itu, Imam Syarbini dengan mengutip Imam Al-Jilli dalam kitab Al-I’jaz menejelaskan bahwa batasan air yang terbatas adalah ketika air tersebut cukup untuk melaksanakan fardhu wudhu masing-masing satu kali basuhan dan masih tersisa untuk minum dan kebutuhan lain. Atau air yang jika digunakan untuk taslist menyebabkan air tidak cukup digunakan untuk menyelesaikan fardhu wudhu. Berikut penjelasan dari Imam Syarbini,

(القول في طلب ترك التثليث) تنبيه قد يطلب ترك التثليث كأن ضاق الوقت بحيث لو اشتغل به لخرج الوقت فإنه يحرم عليه التثليث أو قل الماء بحيث لا يكفيه إلا للفرض فتحرم الزيادة لأنها تحوجه إلى التيمم مع القدرة على الماء كما ذكره البغوي في فتاويه وجرى عليه النووي في التحفة أو احتاج إلى الفاضل عنه لعطش بأن كان معه من الماء ما يكفيه للشرب لو توضأ به مرة مرة ولو ثلث لم يفضل للشرب شيء فإنه يحرم عليه التثليث كما قاله الجيلي في الإعجاز

(Pendapat dalam perintah untuk meninggalkan taslist) sebagai pengingat bahwa terkadang diperintahkan untuk meninggalkan taslist seperti ketika sedikitnya waktu sekiranya jika seseorang menyibukkan diri dengannya maka waktu (salat) akan berakhir maka diharamkan baginya untuk menunaikan taslist. Atau ketika sedikitnya persediaan air sekiranya tidak mencukupi baginya kecuali untuk menunaikan kefardhuan maka diharamkan untuk menambahkan (dari yang difardhukan) karena tambahan tersebut memaksa seseorang untuk bertayamum disertai cukupnya air sebagaimana Imam al-Baghawi menyebutkannya dalam kitab fatwanya dan Imam Nawawi sepakat kepadanya sebagaimana dalam kitab Tuhfah. Atau ketika seseorang membutuhkan sisa air dari wudhu karena haus seperti ketika dia memiliki air yang cukup untuk minum jika seseorang berwudu dengan air tersebut satu anggota satu kali basuhan dan jika dia melakukan taslis maka tidak tersisa air sama sekali untuk minum maka haram baginya menunaikan taslist sebagaimana Imam al-Jilli menyebutkannya dalam kitab al-I’jaz. [Imam as-Syirbiny, al-Iqna’ Fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’, Dar al-Fikr, 1/51]

Demikian juga Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan tentang tastlist, bahwa diharamkan mengerjakan kesunnahan tastlist ketika waktu sholat terbatas, atau ketika mengerjakan kesunnahan tastlist dapat menyebabkan tidak dapat melakukan sholat secara sempurna. Meninggalkan kesunnahan tastlist dalam kondisi seperti itu merupakan kesunnahan tersendiri bahkan wajib bagi orang tersebut. Atau meninggalkannya sekiranya membutuhkan persediaan air untuk menghilangkan rasa haus, maupun sekiranya air cukup untuk untuk menjaga kesucian dirinya. Jadi, dalam hal ini, itu juga dilarang untuk menggunakan air tersebut untuk segala macam ibadah sunnah. Selain itu, bisa dianjurkan untuk meninggalkannya jika seseorang takut kehilangan waktu yang cukup untuk menyelesaikan shalat berjamaah dan tidak ada alternatif lain. Berikut penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami,

وقد يحرم بأن ضاق الوقت بحيث لو ثلث لم يدرك الصلاة كاملة فيه وقول الشارح أن تركه حينئذ سنة صوابه واجب أو احتاج لمائه لعطش محترم أو لتتمة طهره ولو ثلث لم يتم بل لو كان معه ماء لا يكفيه حرم استعماله في شيء من السنن أيضا وقد يندب تركه بأن خاف فوت نحو جماعة لم يرج غيرها

Dan terkadang (taslist) diharamkan ketika sedikitnya waktu sekiranya jika seseorang menunaikan taslist maka dia tidak dapat menunaikan salat secara sempurna dalam waktu tersebut. Pendapat pensyarah bahwa sesungguhnya meninggalkan (taslist) pada saat itu merupakan hal sunnah adapun yang benar adalah wajib. Atau ketika seseorang membutuhkan airnya karena rasa haus atau karena (untuk) menyempurnakan (ibadah) bersucinya dan jika dia menunaikan taslist maka bersucinya tidak sempurna. Bahkan jika seseorang memiliki air yang tidak mencukupi maka juga diharamkan penggunaannya untuk menunaikan sesuatu dari kesunahan. Dan terkadang disunahkan untuk meninggalkan taslist seperti ketika seseorang khawatir berakhirnya semisal salat jamaah yang tidak bisa diharapkan selain (jamaah) tersebut. [Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, al-Maktabah at-Tijariyyah Kubro, 1/230]

Ketetapan Sunah-Sunah Wudhu pada Seseorang yang Kehilangan Anggota Wudhunya

Ilustrasi pelaksanaan sunah mengusap kedua telinga pada wudhu. Sumber: PesonaPengantin.my

Kesunahan Mengusap Telinga pada Wudhu

Terdapat banyak sekali ibadah yang mensyariatkan wudhu, seperti shalat, tawaf, memegang mushaf, dan lain sebagainya. Berwudhu di samping memiliki syarat dan rukun juga memiliki banyak hal yang sunnah dilakukan untuk menyempurnakannya. Demikian juga termasuk mengusap kedua telinga, yang merupakan salah satu kesunnahan dalam wudhu.

Lalu bagaimana jika seseorang tidak lagi memiliki daun telinga dikarenakan kecelakaan, yang kemudian telinga tersebut diharuskan untuk diperban? Apakah orang tersebut masih dapat melakukan kesunnahan dalam berwudhu? Hal ini sebagaimana dijelaskon oleh Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri, yang mengatakan bahwa:

وظاهر تقييد الشارح بالجميع أن استيعاب الأذنين بالمسح شرط لأصل السنة, ولكن الأقرب أنه شرط لكمالها حتى لو مسح البعض فقط حصل أصل السنة

Adapun dhahir batasan (dari) pensyarah dengan keseluruhan adalah sesungguhnya meratakan kedua telinga dengan usapan adalah syarat terpenuhinya pokok kesunahan, tetapi yang paling dekat adalah sesungguhnya (meratakan usapan) merupakan syarat untuk kesempurnaan (mengusap telinga) sehingga jika seseorang mengusap sebagian saja maka dia berhasil (menunaikan) pokok kesunahannya. [Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1/106]

Dalam kesunahan mengusap telinga terdapat ashlu sunnah-nya atau pokok kesunahannya tersendiri yaitu dengan mengusap sebagian dari kedua telinga saja. Jika masih tersisa sebagian dari telinga maka masih tetap disunahkan untuk mengusapnya. Sehingga dengan mengusap sebagian telinga saja sudah mendapatkan kesunnahan mengusap telinga dalam wudhu. Bahkan untuk bagian dalam lubang telinga juga terdapat kesunahannya tersendiri.

Bagaimana dengan telinga yang diperban?

Adapun cara mengusap telinga yang masih diperban yaitu cukup dengan mengusap sebagian telinga yang memungkinkan untuk diusap. Sehingga orang tersebut masih dapat melaksanakan ashlu sunnah dari mengusap telinga. Jika sudah tidak memungkinkan untuk diusap, maka disunahkan untuk bertayamum. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj, yang mengutip pendapat dari Imam Al-Isnawi dalam Syarah Al-‘Ubab, yang mengatakan bahwa:

ويسن إذا تعذر مسح الأذنين أن يتيمم عنهما لأنه ‌يسن تطهيرهما

Disunnahkan jika sulit untuk mengusap kedua telinga, maka dapat melakukan tayammum sebagai gantinya karena disunnahkan bersuci dengan kedua telinga tersebut. [Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, al-Maktabah at-Tijariyyah Kubro, 1/347]

Dengan demikian kesimpulan dari penjelasan diatas bahwa jika seseorang tidak memiliki daun telinga atau kedua telinganya dalam keadaan diperban, maka masih dapat melakukan kesunnahan dalam berwudhu dengan mengusap sebagaian dari telinga dan jika kedua telinganya diperban, maka disunnahkan untuk maka dapat melakukan tayammum sebagai gantinya. Wallahua’lam.

Pengaruh Pentingnya Kebersihan Kuku terhadap Kegiatan Bersuci Sehari-hari

Ilustrasi kotor pada kuku. Sumber: Dream.co.id

Memotong kuku merupakan kegiatan yang disunahkan oleh Kanjeng Nabi Muhammad saw. Syariat kesunahan tersebut dapat diketahui secara seksama dalam banyak hadis yang diriwayatkan oleh para ulama. Seperti yang dikutip oleh Imam As-Syairozy dalam kitab al-Muhadzdzab dari kitab Shahih Muslim

ويستحب أن يقلم الأظافر ويقص الشارب ويغسل البراجم وينتف الإبط ويحلق العانة لما روى عمار بن ياسر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : { الفطرة عشرة : المضمضة ، والاستنشاق ، والسواك ، وقص الشارب ، وتقليم الأظافر ، وغسل البراجم ، ونتف الإبط ، والانتضاح بالماء ، والختان ، والاستحداد{

Disunahkan untuk memotong kuku dan memendekkan kumis, mencuci ruas jari, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan karena sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Ammar bin Yasir ra. sesungguhnya Nabi saw. bersabda {kesucian itu ada 10: berkumur, menghisap air ke dalam hidung, bersiwak, memendekkan kumis, memotong kuku, mencuci ruas jari, mencabut bulu ketiak, bersuci dengan air, khitan, dan mencukur rambut kemaluan} [As-Syairozy, Al-Muhadzdzab, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,1/34]

Dalam hal melaksanakan kesunahan-kesunahan di atas seperti memotong kuku dan lain-lain terdapat batasan jarak waktu maksimal. Jarak waktu tersebut disepakati oleh jumhur ulama baik dari ulama ahli hadis maupun ulama ushul fiqh yaitu 40 hari lamanya. Sedangkan anjuran dari ketetapan yang diberikan oleh Imam Syafii dan para ulama Syafiiyyah adalah setiap jumat.

Pengambilan ketetapan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan disebabkan oleh perintah Rasulullah saw. untuk memotong kuku dan beliau juga tidak menyukai adanya kotoran di bawah kuku dikarenakan menghalangi sampainya air wudhu ke sela-sela antara kuku dan kulit. Meskipun demikian, dalam beberapa kasus mungkin saja ada beberapa orang yang membutuhkan kuku yang panjang untuk memudahkan urusan mereka. Dampak dari memelihara kuku agar panjang tersebut adalah bertumpuknya kotoran di bawah kuku tersebut. Berikut perbedaan pendapat antara ulama mengenai kotoran di bawah kuku

ولو كان تحت الأظفار وسخ فإن لم يمنع وصول الماء إلى ما تحته لقلته صح الوضوء وإن منع فقطع المتولي بأنه لا يجزيه ولا يرتفع حدثه: كما لو كان الوسخ في موضع آخر من البدن وقطع الغزالي في الإحياء بالإجزاء وصحة الوضوء والغسل وانه يعفى عنه للحاجة

Apabila dibawah kuku terdapat kotoran maka jika tidak menghalangi sampainya air ke bawahnya karena sedikitnya kotoran tersebut maka (tetap) sah wudhunya. Dan jika menghalangi maka Imam al-Mutawally menetapkan bahwa hal tersebut tidak mencukupi bagi orang yang berwudu dan tidak hilang hadasnya. Sebagaimana jika terdapat kotoran di tempat lain pada anggota bahan. Imam al-Ghazali menetapkan dalam kitab Ihya’ dengan memperbolehkannya dan sahnya wudhu dan mandi. Dan sesungguhnya (kotoran) tersebut ditolerir karena adanya kebutuhan [An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, al-Muniriyyah, 1/286]

Sehingga menurut para ulama jika kotoran dibawah kuku tergolong sedikit dengan batasan tidak mencegah sampainya air ke kulit. Namun ketika kotoran tersebut tergolong banyak maka Imam al-Mutawalli menetapkan tidak sahnya wudhu bagi orang yang memiliki banyak kotoran dibawah kukunya. Sedangkan menurut Imam al-Ghazali menetapkan tetap sah wudhunya dikarenakan adanya kebutuhan dan kotoran tersebut ditolerir. Dikuatkan oleh pendapat dari Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari nya

قال القرطبي في المفهم ذكر الأربعين تحديد لأكثر المدة ولا يمنع تفقد ذلك من الجمعة إلى الجمعة والضابط في ذلك الاحتياج وكذا قال النووي المختار أن ذلك كله يضبط بالحاجة وقال في شرح المهذب ينبغي أن يختلف ذلك باختلاف الأحوال والأشخاص والضابط الحاجة في هذا وفي جميع الخصال المذكورة قلت لكن لا يمنع من التفقد يوم الجمعة فإن المبالغة في التنظف فيه مشروع والله أعلم

Imam al-Qurtubi berkata dalam pemahaman penyebutan 40 hari adalah membatasi banyaknya waktu dan tidak dilarang tidak sesuainya dengan bilangan tersebut (jika melakukan kesunahan di atas) dari Jumat ke Jumat (yang akan datang). Batasan dari hal itu adalah kebutuhan begitu pula Imam an-Nawawi berkata bahwa pendapat yang terpilih adalah kesunahan di atas dibatasi dengan kebutuhan. Beliau berkata dalam kitab Syarh al-Muhadzdzab seyogyanya perbedaan waktu tersebut sesuai dengan perbedaan keadaan dan (karakter) manusia dan adapun batasannya adalah kebutuhan dalam perkara ini (memotong kuku) dan semua perkara-perkara yang telah disebutkan. Aku berkata tetapi tidak dilarang pula tidak sesuai dengan hari Jumat karena sesungguhnya berlebihan dalam bersuci pada perkara tersebut merupakan sesuatu yang disyariatkan. Adapun Allah lebih mengetahui [Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, Dar al-Ma’rifat, 10/346]

Dari penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa memotong kuku merupakan salah satu kegiatan yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. Anjuran tersebut dapat diketahui melalui hadis yang diriwayatkan para ulama. Dalam pembahasan lain, waktu maksimal memotong kuku adalah 40 hari atau bisa dilaksanakan setiap hari Jumat. Ketika dilaksanakan lebih sering dari itu maka juga diperbolehkan karena bersungguh-sungguh dalam membersihkan diri merupakan sesuatu yang disyariatkan.

Meskipun demikian, terdapat beberapa orang yang membutuhkan kuku yang panjang untuk memudahkan urusan mereka. Sehingga mereka memelihara kuku mereka dan tidak memotongnya. Oleh sebab kuku yang panjang memungkinkan untuk bertumpuknya kotoran dibawahnya sehingga memungkinkan juga air tidak sampai ke kulit yang wajib terkena air ketika berwudhu. Beberapa ulama membolehkannya dengan berpegangan pada batasan memotong kuku adalah sesuai kebutuhan masing-masing. Sehingga memanjangkan kuku dikarenakan ada kebutuhan merupakan sesuatu yang diperbolehkan namun menyelisihi sunah Nabi saw. yang merupakan pembimbing kita di dunia dan akhirat.

Wallahu a’lam bisshowab.