Metode Shorof KH. Ali Maksum

اعلم، أن الصرف أم العلوم والنحو أبوها. فعليك أن تقدم الأم على الأب، فإن الجنة تحت أقدام الأمهات

“Ketahuilah, bahwa shorof adalah ibu (induk) dari segala ilmu dan nahwu adalah ayahnya. Hendaklah kamu mendahulukan ibu atas ayah, karena surga dibawah telapak kaki ibu”.

Ungkapan di atas merupakan salah satu ungkapan untuk memotivasi seseorang untuk mempelajari kaidah bahasa arab. Ilmu shorof dilambangkan sebagai induk atau ibu dari segala ilmu, oleh karenanya seorang santri atau pembelajar hendaknya mempelajari ilmu shorof terlebih dahulu sebelum mempelajari ilmu-ilmu yang lainnya. Ilmu shorof merupakan ilmu yang mempelajari akar kata dalam bahasa arab, Abdullah Abdul Hamid dalam bukunya yang berjudul Durus Fi Syarh ‘Ilm As Shorf Li Al Mubtadien mengungkapkan bahwa shorof merupakan kaidah-kaidah untuk mengetahui struktur kata secara lafadz maupun makna.

Ilmu shorof sendiri lebih fokus membahas berbagai kata dari segi tashrif, i’lal, idgham dan pergantian huruf. KH. Ahmad Warson Munawwir juga menyampaikan bahwa shorof dan tashrif sebagai cabang utama ilmu bahasa arab, mula-mula disusun-kembangkan oleh orang ‘ajam (non arab). Pengembangan ini dimaksudkan untuk memberi bekal bagi orang ‘ajam bukan penutur asli (ghoiru nathiqin) agar dapat mempelajari dan akhirnya menguasai bahasa arab.

Baca: Menjelang Haul Sang Maestro Kamus Al Munawwir

KH. Ali Maksum pernah mengatakan bahwasanya bahasa arab merupakan kunci pembuka yang paling utama, sebab al-Quran, sunnah nabi dan kitab-kitab tafsir beserta syarahnya semuanya menggunakan teks berbahasa arab. Tanpa menguasai ilmu bahasa arab seorang santri mustahil bisa menguasai kitab kuning secara baik. KH. Ali Maksum mengakui bahwasanya metode belajar konvensional yang biasa diterapkan di pesantren terlalu memakan waktu yang lama, sehingga menghabiskan umur yang sangat lama. Akibat dari anggapan ini maka minat belajar bahasa arab di kalangan kaum muslimin terutama di kalangan generasi muda semakin menurun dari waktu ke waktunya.

Oleh karena itu, KH. Ali Maksum memiliki pandangan bahwasanya mereka kesulitan untuk mempelajari bahasa arab bukan karena dari segi ilmu ataupun kosa katanya yang rumit melainkan lebih karena ketidaksesuaian metode yang diterapkan. Maka kemudian KH. Ali Maksum menawarkan metode belajar bahasa arab dengan pendekatan tashrif, dengan adanya pendekatan ini semua kesulitan dan kerumitan kosakata bisa diatasi juga bisa mempersingkat masa tempuh belajar oleh santri.

Metode shorof yang ditawarkan oleh KH. Ali Maksum ini pada dasarnya tidak berbeda dengan metode shorof pada umumnya, perbedaannya hanya pada metode dan sistematika pengajaran yang menekankan pada fungsionalitas dan efektivitas muatan pelajaran shorof. Salah satu ciri yang menonjol dari metode ini adalah pentashrifan antara fi’il dan isim yang dipisahkan, begitu pula ada beberapa bentuk kata yang tidak dicantumkan dalam pentashrifan seperti: isim alat, masdar mim, fi’il nahi dan dhomir فَهَوَ dan وَذَاكَ. Hal ini diupayakan untuk membuat pola pentashrifan menjadi lebih sederhana, praktis dan sistematis sehingga lebih mempermudah para santri dalam mempelajari ilmu shorof dan bahasa arab pada umumnya.

Baca: Kiai Umar Mangkuyudan Wafat, Kiai Ali Maksum Nangis di Atas Podium

Shorof metode Krapyak ini merupakan salah satu alternatif metode belajar bahasa arab dengan pendekatan tasrif yang menjamin sistem saling menguntungkan baik guru maupun murid karena keduanya sama-sama bisa aktif. Metode ini merupakan sebuah temuan yang diciptakan oleh KH. Ali Maksum ketika masih menjadi santri di Tremas Pacitan Jawa Timur sekitar tahun 1927-1935, dan terbukti shorof temuan KH. Ali Maksum ini masih digunakan dan dihafalkan dengan baik oleh sebagian alumni Pondok Tremas bahkan keluarga pondok.

Oleh: Tim Redaksi

Sumber: Shorof Praktis “Metode Krapyak”

Picture by santrijagad.org

KH. Ali Maksum: Amaliah Mengirim Hadiah Pahala Untuk Mayit

Menghadiahkan pahala bacaan, shodaqah dan amal sholeh merupakan salah satu dari sekian furu’ khilafiyah yang seharusnya tidak mendorong terjadinya fitnah, pertengkaran, perdebatan dan sikap antipati kepada orang yang melakukannya dan yang menentangnya. Kedua belah pihak yang saling berbeda pendapat sebaiknya tidak melakukan hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh sesama saudara muslimnya. Karena masing-masing pihak tentu memiliki alasan dan argumentasi sendiri yang membenarkan amaliahnya.

Ibnu Taimiyah mengatakan : “Mayit dapat mengambil manfaat dari pahala bacaan ayat al-Qur’an orang lain yang dihadiahkan kepadanya, sebagaimana ia juga dapat mengambil manfaat dari pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan sejenisnya.

Ibnul Qayyim mengatakan didalam kitab Ar-Ruh : “Sebaik-baik pahala yang dihadiahkan kepada mayit adalah pahala shadaqah, istighfar, mendoakan kebaikan untuk mayit, dan ibadah haji atas namanya. Adapun pahala bacaan ayat al-Qur`an yang dihadiahkan secara sukarela oleh pembacanya kepada si mayit, dan bukan karena dibayar, hal semacam ini pun sampai kepada si mayit, sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji kepadanya”.

Ibnul Qayyim mengatakan lagi di bagian lain dari kitabnya, bahwa yang lebih utama ketika melakukannya (membaca al-Qur’an) adalah hendaknya diniati agar pahalanya diberikan Allah kepada si mayit. Dalam hal ini, tidak disyaratkan untuk melafalkan niatnya.

Baca: Karomah Kiai As’ad Syamsul Arifin

Kedua pandangan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim tersebut pernah dinukil oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, mantan seorang mufti Mesir. Kemudian beliau menyatakan: Menurut pendapat ulama madzhab hanafi, bahwa orang yang melakukan amal ibadah, baik yang berbentuk shadaqah, bacaan ayat al-Qur`an, maupun amal sholeh lainnya, ia boleh menghadiahkan pahalanya kepada orang lain dan kiriman pahala tersebut sampai kepadanya.

Didalam kitab Fathul Qadir diriwayatkan sebuah hadis dari Ali bin Abi Thalib, dari Rasulullah saw, beliau bersabda,bahwasanya: Siapa saja yang melewati lokasi pekuburan dan membaca Qul huwallohu ahad (surat al-Ikhlash) sebelas kali, lantas pahala bacaannya dihadiahkan kepada para mayit, maka ia diberi pahala sejumlah mayit itu”.

Ulama syafi’iyah sepakat, bahwa pahala shadaqah dapat sampai kepada mayyit. Namun tentang pahala bacaan ayat al-Qur`an, menurut pendapat yang terpilih – sebagaimana yang dijelaskan didalam kitab Syarah al-Minhaj – juga sampai kepada si mayit. Sebaiknya kita kokoh berpegang pada pendapat yang terpilih ini, karena ini merupakan suatu doa.

Di kalangan ulama madzhabmalikipada umumnya tidak ada perselisihan pendapat dalam hal sampainya pahala shadaqah kepada mayit. Yang mereka diperselisihkan ialah tentang bolehnya menghadiahkan pahala bacaan(al-Qur’an dan kalimat thoyyibah lainnya) kepada si mayit. Namun pada prinsipnya, madzhab malikimemakruhkan hal itu.

Sedangkan para ulama mutakhirin membolehkan pengiriman hadiah pahala bacaan, sebagaimana yang tercermin dalam amaliyah (tradisi) yang sudah berjalan selama berabad-abad di tengah masyarakat, dan pahala yang dikirimkannya pun dapat sampai kepada si mayit. Ibnu Farhun menukil suatu pendapat yang menyatakan bahwa sampainya pahala bacaan kepada mayit merupakan pendapat yang terunggul.

Didalam kitab Al-Majmu` yang ditulis oleh imam An-Nawawi disebutkan, bahwa al-Qadhi Abu ath-Thayyib pernah ditanya soal mengkhatamkan al-Qur`an di makam. Jawabnya, bahwa orang yang membaca akan mendapatkan pahala, sementara mayit (yang ada di makam itu) bagaikan orang-orang yang hadir menyimak, dimana mereka berharap memperoleh rahmat dan keberkahan dari bacaan al-Qur’an tersebut. Atas dasar ini, maka membaca al-Qur’an di makam adalah mustahab (sunnah). Selain itu, doa yang dibaca setelah membaca al-Qur`an lebih mudah dikabulkan dan bermanfaat bagi si mayit.

Imam An-Nawawi didalam kitab Al-Adzkar menukil pendapat dari sekelompok ashabus-syafi’iy, bahwa pahala bacaan(al-Qur’an dan kalimat thoyyibah lainnya) dapat sampai kepada si mayit, sama seperti pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan sekelompok ulama lainnya.

Baca: Syair-Syair Simbah KH. Muhammad Munawwir

Didalam kitab al-Mizan al-Kubra yang ditulis oleh Imam Al-Sya’rani dijelaskan, bahwa perselisihan pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala bacaanmemang cukup terkenal. Masing-masing kelompok memiliki dalil sendiri-sendiri. Namun menurut madzhab Ahlissunnah, seseorang hendaklah menghadiahkan pahala amal sholehnya kepada orang lain. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. (Lihat Al-Mizan al-Kubra pada akhir pembahasan tentang Jenazah).

Oleh: Tim Redaksi

Sumber: Kitab Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah

Picture by nu.or.id

Refleksi Haul ke-32 Almaghfurlah KH. Ali Maksum #3

Rais ‘Amm, Madzhab Politik & Pemikiran

Tepat pada tanggal 30 Agustus hingga 2 September 1981 dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang diselenggarakan oleh organisasi keislaman NU di Kaliurang Yogyakarta, memutuskan beberapa hal penting yang kaitannya dengan pergantian pimpinan tertinggi organisasi (Rais ‘Amm) setelah wafatnya Rais ‘Amm sebelumnya, KH. Bisri Syansuri (Pendiri Pesantren Denanyar). Dalam Munas tersebut menghasilkan beberapa poin, diantaranya memilih KH. Ali Maksum sebagai Rais ‘Amm ke 4 Nahdlatuth Ulama. Pada awalnya Kyai Ali menolak untuk dijadikan Rais ‘Amm, penolakan tersebut bukanlah tanpa alasan, karena menurut beliau Rais ‘Amm merupakan tanggung jawab yang hubungannya dengan umat baik di dunia hingga akhirat. Akan tetapi, karena pertimbangan lain serta adanya sebagian peserta Munas yang menjemput Kyai Ali di Krapyak, maka tanggung jawab tersebut tidak bisa dielakkan lagi meskipun Kyai Ali sendiri harus muwun (jawa: menangis) ketika di baiat di hadapan ribuan peserta Munas.

Dalam kepemimpinan Kyai Ali, NU mengeluarkan beberapa keputusan-keputusan penting dalam sejarah, diantaranya menerima asas Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam berorganisasi dan bernegara. Selain itu, melalui Muktamar NU ke-27 di Situbondo, menetapkan bahwa NU harus kembali ke Khittah 1926, artinya secara resmi NU melepaskan diri dari hal-hal yang kaitan formal dengan segala organisasi politik serta memberi hak kepada warga NU untuk mengartikulasikan aspirasi politiknya melalui partai politik yang diinginkan secara bebas, bermartabat dan bertanggung jawab.

Keterangan Foto (ki-ka): KH. Mahrus Ali (Lirboyo), KH As’ad Syamsul Arifin (Situbondo), KH Ali Maksum (Krapyak)

Selain berjuang di organisasi para ulama’, Kyai Ali juga sosok yang aktif dalam perhelatan politik dan masuk dalam anggota Partai NU. Berbagai langkah nyata yang dilakukan oleh Kyai Ali diantaranya ialah mendukung Partai NU untuk keluar dari barisan Masyumi, dan berusaha keras untuk mengenalkan NU kepada masyarakat pedesaan khususnya di kalangan muslimin yang masih bersifat tradisionalis dengan cara melakukan ceramah pengajian saat momentum hari besar keagamaan.

Terkait pemikiran Kyai Ali, beliau dikenal sebagai sosok yang moderat. Salah satu ungkapan yang dilontarkan oleh Kyai Ali ialah bahwa pintu ijtihad akan tetap terbuka dan bisa dilakukan oleh siapapun, tentunya dengan koridor atau persyaratan yang telah berlaku. Pernyataan tersebut dianggap berani karena bertentangan dengan arus besar pemikiran ummat saat itu yang sebagian besar masih terbelenggu oleh fanatic madzhab serta taklid buta. Pada dasarnya pernyataan tersebut bukanlah tanpa alasan, hal ini beliau sampaikan di tengah kegelisaan intelektualnya. Dari kegelisaan tersebut Kyai Ali menginginkan bahwa NU dan umat Islam lainnya sudah waktunya melakukan pembaharuan, dan hal tersebut harus dimulai dari para tokohnya yang berkompeten.

Sumber:

1) KH. Ali Maksum Ulama, Pesantren dan NU. Ahmad Athoillah (2019).

2) Jejak Sang Pionir Kamus al-Munawwir: KH. A. warson Munawwir. Khalimatun Nisa, Fahma Amirotulhaq, dkk. (2020)

3) Biografi 5 Rais ‘Amm Nahdlatuth Ulama. Badrun Alaina dan Humaidy Abdussami (1995)

4) Antologi NU Sejarah, Istilah, Amaliah, Uswah. Soeleiman Fadeli dan Mohammad Subhan (2007)

Refleksi Haul ke-32 Almaghfurlah KH. Ali Maksum #2

Improvisasi Sistem Madrasah Tremas, Pernikahan & Belajar di Tanah Haram

Oleh karena kecerdasan yang Kyai Ali miliki, dan kepercayaan yang diberikan KH. Dimyathi oleh beliau, bersama Gus Hamid Dimyathi, Kyai Ali melakukan improvisasi besar terhadap sistem pendidikan di pesantren Tremas.  Merubah sistem dari pendidikan klasik ke sistem madrasah modern, selain itu kitab baru seperti Qira’atus Rasyidah yang terdapat gambar-gambar hewan seperti anjing, diikutsertakan sebagai salah satu buku ajar di madrasah, yang sebelumnya belum pernah terpikirkan bahkan tidak diperbolehkan.

Kurang lebih delapan tahun Kyai Ali belajar di pesantren Tremas, tibalah waktunya untuk kembali ke Lasem, membantu dan meneruskan perjuangan pesantren Lasem milik keluarga, yang sebelumnya telah dikembangbesarkan oleh Ayah beliau KH. Maksum.  Adapun madrasah yang beliau rintis beserta sistem pembaharuan yang diterapkan, tapuk kepemimpinannya diserahkan kepada Kyai Hamid Dimyathi sebagai direktur dan Mukti Ali sebagai wakil direktur.

Setelah kepulangan dari Pesantren Tremas dan tiga tahun membantu pesantren ayahnya di Lasem, tepatnya pada tahun 1938, Kyai Ali menikah dengan Nyai Hasyimah putri KH. M. Munawwir asal Yogyakarta. Tidak lama berselang, seorang bernama H. Djunaid asal Kauman Yogyakarta, melalui ayahnya Kyai Maksum, memberi tawaran untuk berangkat ibadah haji secara gratis kepada Kyai Ali. Mendengar hal tersebut, KH. Munawwir sebagai mertuanya berpendapat, sebaiknya tawaran tersebut ditolak atau ditunda pada waktu lain. Namun, bagi ayahnya, tawaran tersebut sebaiknya diterima karena kesempatan langka. Kemudian, setelah melakukan sholat Istikharah, Kyai Ali memutuskan untuk mengambil tawaran tersebut, serta harus rela meninggalkan istri dan pondok Pesantren Lasem yang belum lama beliau kembangkan.

KH Ali Maksum dalam sebuah acara

Kyai Ali berada di Makkah selama dua tahun dan selama itu juga beliau menunaikan ibadah haji sebanyak dua kali. Selama dua tahun pula Kyai Ali belajar kitab Luma’ karya Syekh Abul Hassan al-Asy’ari (tokoh pendiri madzhab teologi Asy’ariyah) kepada Sayid  Alwi bin Abbas al-Maliki al-Hasani. Kyai Ali juga belajar kitab Shahīh al-Bukhōri kepada Syekh Umar Hamdan. Setelah dua tahun menghabiskan waktu untuk melaksanakan ibadah Haji dan memperdalam ilmu, Kyai Ali kembali ke Lasem untuk meneruskan perjuangan mengembangkan pesantren yang dulu sempat ditinggal ke Makkah, bersama Istrinya, Nyai Hasyimah binti KH. Munawwir.

Perpindahan ke Krapyak, Menjadi Dosen di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta & Anggotan Penerjemah Alquran

Setelah wafatnya KH. Munawwir pada tahun 1942 terdapat kekosongan pimpinan di internal Pesantren Krapyak, putra beliau paling tua KH. Abdulloh Affandi masih sangat muda untuk diamanahi sebagai pengganti Ayah beliu, sedang adik KH. Afandi, KH. Abdul Qodir Munawwir pada saat itu masih berusia remaja. Adapun putra putri Kyai Munawwir lainnya saat itu masih berusia anak-anak. Maka, untuk mengatasi kekosongan tersebut diadakanlah rapat keluarga yang memutuskan, pertama kepemimpinan pondok pesantren tetap diamanahkan kepada putra putri dan menantu KH. Munawwir. Kedua, mengirim utusan, yakni KH. Abdurrahman (Adik Kyai Munawwir), ke Lasem guna menghadap ke KH. Maksum dengan maksud memboyong Kyai Ali ke Krapyak untuk membantu keluarga mengelola pondok pesantren peninggalan mertua beliau.

Semenjak saat itu, KH. Abdulloh Afandi Munawwir, KH. Abdul Qodir Munawwir dan KH. Ali Maksum mulai bersama-sama membangun kembali pesantren dengan beberapa pembagian tugas. KH. Abdulloh Afandi sendiri disamping sebagai pimpinan umum, beliau juga menangani hubungan pesantren dengan pihak luar. KH. Abdul Qodir mendapatkan bagian pengajian Tahfidz dan urusan-urusan dalam pesantren. Sedangkan KH. Ali Maksum mendapat bagian penanggung jawab pengajian-pengajian kitab kuning.

Langkah pertama kali yang dilakukan Kyai Ali di Pesantren Krapyak ialah menutup sementara pondok pesantren untuk memfokuskan diri pada kaderisasi. Pada awalnya Kyai Ali hanya mengajar beberapa putra, cucu dan menantu KH. Munawwir serta beberapa warga sekitar. Murid-murid pertama kali Kyai Ali di Krapyak diantaranya ialah KH. Abdul Qodir (putra Kyai Munawwir/Komplek RQ dan MH), KH. Mufid Mas’ud  (menantu/Pndiri Pesantren Pandanaran), KH. Nawawi Abdul Aziz (menantu/Pendiri Pesantren An-Nur Ngrukem), KH. Dalhar Munawwir (putra/Komplek Nurussalam), KH. Zainal Abdidin Munawwir (putra/Komplek AB dan R), KH. Ahmad Munawwir (putra/Komplek L), KH. Ahmad Warson Munawwir (putra/Komplek Q), Wardan Joned, Zuhdi Dahlan dan Abdul Hamid.

Pada periode selanjutnya, yakni setelah wafatnya KH. Abdul Qodir Munawwir pada 2 februari 1961 dan wafatnya KH. Abdulloh Affandi pada 1 Januari 1968, KH. Ali Maksum menjadi pengasuh utama dalam kepengurusan Pesantren Krapyak, pada periode ini juga program pengajian kitab dapat berjalan seimbang dengan pengajian Alqur’an.  Kyai Ali dalam mengembangkan pesantren dibantu oleh beberapa putra maupun menantu yang dulu menjadi murid pertama beliau. Untuk pengajian Alquran putra dibantu oleh KH. Ahmad Munawwir, KH. Nawawi Abdul Aziz, KH. Mufid Mas’ud dan KH. Zaini Munawwir. Sedangkan pengajian Alquran putri dibantu oleh KH. Mufid Mas’ud, KH. Dalhar Munawwir, Nyai Hj. Hasyimah Ali Maksum, Nyai Hj. Jaoharoh Mufid, Nyai Badriyah Munawwir dan Nyai Jumalah Munawwir. Untuk pengajian kitab Kyai Ali dibantu oleh KH. Zainal Abidin Munawwir, KH. Warson Munawwir dan beberapa santri senior. Selain itu, Kyai Ali juga mendirikan beberapa Madrasah sebagai tambahan untuk menampung para santri yang terus bertambah jumlahnya.

Dalam beberapa keterangan juga menyebutkan bahwa KH. Ali Maksum selain sebagai guru pengajar di Pesantren Krapyak, pada sekitaran tahun 1960, beliau juga termasuk dosen di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mengampuh mata kuliah qiro’atul kutub pada jurusan Bahasa dan Sastra Arab. Aktivitas ilmiah Kyai Ali  lainnya ialah sebagai anggota penerjemah Alquran Departemen Agama Republik Indonesia.

Sumber:

1) KH. Ali Maksum Ulama, Pesantren dan NU. Ahmad Athoillah (2019).

2) Jejak Sang Pionir Kamus al-Munawwir: KH. A. warson Munawwir. Khalimatun Nisa, Fahma Amirotulhaq, dkk. (2020)

3) Sejarah Perkembangan Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta. Pengurus Pusat PP. AlMunawwir (2001).