Kesehatan Gigi mempengaruhi Kesunahan Bersiwak? lalu Bagaimana jika Media Bersiwak bukan seperti media umumnya?

Ilustrasi amalan bersiwak. Sumber: Sehatq.com

Dinamika Kesunahan Siwak

Selain menggunakan sikat dan pasta gigi, pada umumnya masyarakat juga menggunakan siwak untuk membersihkan gigi dan menghilangkan bau mulut dalam kehidupan sehari-hari. Siwak, menurut para ahli kesehatan, memiliki beragam manfaat dalam membersihkan dan menjaga kesehatan gigi dan mulut, seperti mencegah gigi berlubang, menyegarkan nafas, maupun menghilangkan bau mulut. Dengan itu, bersiwak sendiri dapat dikatakan sebagai upaya untuk membersihkan dan menjaga kesehatan diri.

Bahkan Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan untuk bersiwak dan merupakan salah satu kegiatan yang disukai oleh beliau. Sebagaimana sabda beliau, yang artinya: “Seandainya tidak memberatkan kepada umatku, niscaya aku memerintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap kali shalat.”

Berdasarkan sabda beliau tersebut banyak diantara umat muslim membiasakan diri dengan bersiwak dengan berbagai motif. Ada beberapa yang mengikuti kesunahan bersiwak karena semata-mata cinta pada Baginda Nabi Muhammad saw. Ada pula yang bersiwak karena alasan kesehatan maupun agar bau mulutnya tidak mengganggu orang-orang disekitarnya.

Bagi beberapa orang, meskipun merutinkan diri untuk bersiwak mereka juga masih diberi ujian dengan sakit gigi yang mungkin disebabkan oleh hal lain di luar kebiasaan bersiwak. Selain itu, bertambahnya usia gigi juga menyebabkan lama-kelamaan gigi akan tanggal satu-persatu. Juga ada yang mengambil hakikat dari bersiwak yaitu membersihkan gigi sehingga menganggap membersihkan gigi dengan sesuatu seperti tusuk gigi adalah hal yang sama dengan bersiwak.

Dari penggambaran tersebut muncul beberapa pertanyaan, yaitu: apakah orang yang sedang sakit gigi tetap disunahkan untuk bersiwak? apakah orang yang ompong tetap disunahkan untuk bersiwak dan bagaimana caranya? dan apakah tusuk gigi bisa dikategorikan bersiwak?

Bersiwak Bagi Orang yang Sedang Sakit Gigi

Berdasarkan tinjauan fikih, orang yang sedang sakit gigi tetap disunahkann bersiwak, karena hukum dari bersiwak disunahkan dalam setiap keadaan selama orang tersebut tidak menggunakan siwak milik orang lain tanpa izin. Bahkan diwajibkan ketika dalam keadaan sakit gigi tersebut menyebabkan bau mulut. Hal ini sebagaimana yang disebutkan Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anah Ath-Thalibin:

وتعتريه أحكام أربعة: الوجوب فيما إذا توقف عليه زوال النجاسة، أو ريح كريه في نحو جمعة، والحرمة فيما إذا استعمل سواك غيره بغير إذنه ولم يعلم رضاه، والكراهة للصائم بعد الزوال، وفيما إذا استعمله طولا في غير اللسان، والندب في كل حال.

Bersiwak terbagi menjadi empat hukum (yaitu): Wajib apabila terdapat kewajiban baginya untuk menghilangkan najis atau bau yang tidak disukai ketika melaksanakan ibadah Jumat dan sebagainya. Haram apabila menggunakan siwak orang lain dengan tanpa seizinnya dan tidak diketahui kerelaannya. Makruh bagi orang yang puasa ketika setelah tergelincirnya matahari dan ketika (alat siwak) sudah lama digunakan untuk selain mulut. Dan hukum Sunah dalam setiap keadaan [Syekh Abu Bakr Syatha, Ianah at-Thalibin, Dar al-Fikr, 1/56]

Lebih lanjut, orang yang sakit gigi juga tetap dianjurkan dan disunahkan bersiwak, selama dalam penggunaan siwak untuk membersihkan gigi atau bagian-bagian dalam mulut tidak menyebabkan dharar (bahaya). Sehingga, jika seseorang sedang sakit gigi dan pada kebiasaannya jika digunakan untuk bersiwak akan menyebabkan pendarahan, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan. dalam kitab Hasyiyata al-Qalyubi wa ‘umairoh disebutkan:

قوله: (السواك) أي الاستياك لأنه يطلق لغة على آلة الدلك ولو بغير سواك، وعلى استعمال الآلة ولو في غير الفم. والمراد هنا استعمالها في الفم، ولذلك عرفوه بأنه استعمال آلة مخصوصة في أجزاء الفم، وأصله الندب، ولا يخرج عنه مطلقا من حيث ذاته، وقد يخرج عنه لعارض من حيث وصفه فيحرم لنحو ضرر أو عدم إذن في سواك غيره، ويكره كما يأتي، ويجب لنحو إزالة نجاسة توقفت عليه

Perkataannya (Siwak) maksudnya adalah bersiwak, karena istilah siwak dikatakan secara bahasa (adalah penyebutan)  dari alat untuk membersihkan gigi meskipun dengan selain siwak dan mencakup penggunaan semua alat meskipun (penggunaannya) pada selain mulut. Dan yang dimaksud di sini adalah penggunaannya (alat) pada mulut, oleh karena itu para ulama memberikan pengertian siwak bahwa sesungguhnya siwak adalah menggunakan alat khusus pada bagian-bagian mulut. Hukum asal penggunaannya adalah sunnah dan tidak keluar dari hukum tersebut dari sisi dzat-nya secara mutlak. Dan terkadang keluar darinya (sunnah) karena sesuatu yang melenceng (keluar) dari sisi sifatnya. Maka haram apabila terdapat semisal bahaya atau tidak adanya izin (penggunaan) pada siwak orang lain, dimakruhkan seperti yang akan dijelaskan, dan wajib ketika semisal untuk menghilangkan najis yang terdapat di dalam mulut. [Al-Qalyubi dan Umairoh, Hasyiyata al-Qalyubi wa Umairoh, Dar al-Fikr, 1/57]

Sehingga orang yang sedang sakit gigi dapat bersiwak dengan berbagai ketentuan tergantung dari keadaan sakit giginya. Pertama, jika seseorang mengetahui bahwa menggunakan siwak menyebabkan pendarahan di mulut, maka disarankan untuk menggunakan siwak dengan lembut sebagai upaya untuk menghindari pendarahan. Kedua, jika penggunaan siwak dengan lembut tidak mencegah pendarahan, maka lebih baik tidak menggunakan siwak jika seseorang khawatir mulutnya menjadi najis.

Ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penggunaan siwak jika ada cukup waktu dan seseorang memiliki air untuk membersihkan mulutnya serta mereka tidak khawatir kehilangan keutamaan takbirotul ihram dan sebagainya dari menggunakan siwak. Beberapa ulama mengizinkan penggunaan siwak dalam kondisi ini, sementara yang lain melarangnya. Namun, beberapa ulama secara tegas menyatakan larangan menggunakan siwak jika seseorang mengetahui bahwa pemakaiannya akan menyebabkan pendarahan di mulut, dan mereka tidak memiliki air untuk membilasnya, dan waktu shalatnya terbatas. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Abdul Hamid as-Syarwani:

‌ولو ‌عرف من عادته إدماء السواك لفمه استاك بلطف وإلا تركه

(قوله: وإلا) أي، وإن لم ينفع اللطف في دفع الإدماء عبارته في شرح بافضل، ويظهر أنه لو خشي تنجس فمه لم يندب لها اهـ.

Apabila diketahui pada kebiasaannya penggunaan siwak dapat melukai mulutnya maka dia (disunahkan) bersiwak dengan lembut apabila tidak maka tidak perlu bersiwak
Perkataan mushonnif “apabila tidak” maksudnya adalah apabila bersiwak dengan lembut tidak berguna untuk mencegah pendarahan ungkapan ini lebih utama. Dan jelas bahwa apabila seseorang takut mulutnya najis maka tidak disunahkan (bersiwak) baginya

وكتب عليه الكردي ما نصه وفي الإيعاب نحو ما هنا ثم قال ويحتمل خلافه إن اتسع الوقت وعنده ماء يطهر فمه ولم يخش فوات فضيلة التحرم ونحوه ثم رأيت بعضهم صرح بحرمته إذا علم من عادته أنه إذا استاك دمى فمه وليس عنده ماء يغسله به وضاق وقت الصلاة اهـ اهـ

Imam al-Kurdi menulisnya pada apa yang telah dia nyatakan dan dalam kitab al-I’ab seperti apa yang ada di sini. Kemudian dia berkata dan mungkin saja dia tidak setuju apabila terdapat luangnya waktu dan orang (yang bersiwak) memiliki air untuk membersihkan mulutnya dan dia tidak takut kehilangan waktu keutamaan takbiratul ihram dan sebagainya. [Ibn Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj wa Hawasy as-Syarwani wa al-‘Abadi, Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1/219]

Dari penjabaran ulama tersebut, maka penting bagi individu untuk memahami kondisi kesehatan ketika menggunakan siwak. Jika ada masalah kesehatan, konsultasikan dengan ahli kesehatan atau dokter yang adil.

Tidak Lazim, Begini Hukum Penggunaan Bejana dan Alat Makan Berlapis Emas dan Perak

Ilustrasi alat makan dan minum dari emas dan perak. Sumber: Umma.id

Hukum Penggunaan Bejana Emas dan Perak

Penggunaan emas dan perak sebagai alat makan agaknya dapat ditemui di hotel-hotel highclass. Hal ini terjadi dikarenakan pihak hotel ingin menyajikan makanannya dengan mewah guna menjaga kepuasan pelanggannya. Walapun tidak semua hotel demikan, penggunaan alat makan seperti silverware misalnya, sudah menjadi hal yang umum. Penggunaan silverware pada alat makan hotel ini terbuat dari logam yang berlapis stainless atau perak. Tidak berhenti di situ, adakalanya pihak hotel menggunakan alat-alat makan yang dilapisi emas. Ditambah lagi, tidak hanya alat makan, penggunaan lapisan emas atau perak ini terkadang berlaku juga pada alat-alat kamar mandi. Baik WC, bak mandi, shower, dan lain sebagainya.

Dari gambaran tersebut, pemakaian emas atau perak pada alat makan dan alat mandi terutama bak mandi menjadi suatu masalah tersendiri. Masalah ini muncul karena adanya hukum larangan melapisi emas atau perak pada alat makan, dan bejana air yang digunakan untuk bersuci. Lantas bagaimana hukum orang yang makan dari alat makan yang dilapisi emas atau perak? Dan apa hukum orang yang bersuci menggunakan bejana yang dilapisi emas atau perak tersebut?

Makanan dan Minuman yang Disajikan Menggunakan Alat Makan yang Berlapis Emas

Makanan atau minuman yang disajikan menggunakan alat makan berlapis emas tidak berubah hukumnya, selagi makanan itu halal maka tidak ada masalah. Namun, yang dilarang adalah penggunaannya (isti’mal-nya). Syeikh Syihabuddin Ar-Romli mengatakan dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj :

نعم الطهارة منه صحيحة والمأكول ونحوه حلال؛ لأن التحريم للاستعمال لا لخصوص ما ذكر.

Benar, sah bersuci menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan makanan yang dimakan atau semacamnya tetap dihukumi halal. Karena yang diharamkan adalah penggunaannya, bukan selainnya yang tidak disebutkan” (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Juz 1, Hal :102).

Hukum makan menggunakan alat-alat makan yang dilapisi emas ini adalah makruh tahrim, tergantung seberapa banyak kadar emas yang terkandung dalam alat-alat makan tersebut. Apabila kandungan emasnya sedikit maka diperbolehkan, dan apabila kandungan emasnya banyak maka haram makan menggunakan alat tersebut kecuali adanya darurat. Kandungan emas dapat diukur dengan memanaskan wadah tersebut. Apabila ada setelah dipanaskan ada bagian yang terpisah maka kadar emas tersebut banyak, apabila tidak maka sebaliknya. Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj :

فيحل استعمال مموه من ذلك بذهب لا يحصل منه شيء بالعرض على النار سم عبارة البجيرمي وحاصل مسألة التمويه أن فعله حرام مطلقا حتى في حلي النساء، وأما استعمال ‌المموه فإن كان لا يتحلل منه شيء بالعرض على النار حل مطلقا

Diperbolehkan menggunakan bejana yang dilapisi emas yang ketika emas itu dipanaskan tidak ada bagian yang terpisah menurut Imam Bujarami. Adapun kesimpulannya adalah perbuatan melapisi emas dihukumi haram secara mutlak bahkan pada perhiasan wanita. Adapun menggunakan wadah yang berlapis emas dihukumi halal secara mutlak selagi tidak ada sesuatu yang terpisah dari wadah tersebut ketika dipanaskan menggunakan api”. (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, juz 1, hal :122)

Penggunaan alat makan yang dilapisi emas diperbolehkan karena memang tidak adanya peralatan lain yang tidak dilapisi emas. Jika ada, maka haram menggunakan alat-alat makan berlapis emas untuk makan dan minum.

Mengungkap Kontroversi dalam Thrifting Online dengan Kerancuan Komposisi Barang

Ilustrasi kegiatan Thrifting Sepatu. Sumber: Harianhaluan.com

Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian yang Terbuat dari Bahan yang Najis?

Maraknya thrifting atau jual beli barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali nampaknya menjadi kegiatan yang cukup diminati oleh masyarakat Indonesia saat ini. Kegiatan thrifting ini selain membuka jalan usaha bagi pelaku bisnis juga memberikan alternatif bagi konsumen untuk mendapatkan barang bekas yang branded yang terbilang masih bagus. Kendati demikian, maraknya thrifting ini banyak barang bekas seperti pakaian yang terbuat dari bahan yang beragam. Ada pakaian yang memang terbuat dari kulit hewan yang suci dan ada yang terbuat dari kulit hewan yang najis.

Dari gambaran tersebut, kesucian pakaian yang dibeli kemudian digunakan kian dipertanyakan. Karena kesucian dari pakaian ini tentu akan berpengaruh kepada orang yang beribadah. Sholat misalnya, dalam syarat sah shalat. Di antara pertanyaan yang muncul dan akan dibahas adalah bagaimana hukum kesucian pakaian tersebut jika tidak diketahui asalnya? dan apa hukum penggunaan pakaian yang di dalamnya terkandung bahan yang najis?

Kesucian Pakaian yang Tidak Diketahui Bahannya.

Ulama Syafi’iyah perihal kesucian pakaian bagi orang yang tidak tahu asal-usul dari bahan apa pakaian yang ia gunakan, apakah berasal dari kulit hewan yang suci atau berasal dari kulit hewan yang najis, memiliki perbedaan pendapat (khilafiyyah). Perbedaan ini didasarkan dengan apa kulit hewan yang belum diketahui asal-usulnya itu di-qiyas-kan.

Pertama, jika kulit hewan disamakan dengan daging, maka kulit hewan tersebut dihukumi najis. Kulit hewan dihukumi najis karena adanya keraguan terhadap asal-usul dari hewan apa kulit tersebut. Jika tidak diragukan asal-usulnya, maka kulit dan daging dihukumi suci tergantung bagaimana cara penyembelihannya. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj mengatakan :

والشعر المشكوك في انتتافه من مأكول بأن الأصل في الشعر الطهارة وفي اللحم عدم التذكية اهـ. ومن المعلوم أن الجلد كاللحم؛ لأن طهارة كل منهما وحل تناوله متوقف على التذكية فعند الشك فيها الأصل عدمه فتبين ما في كلام الشارح.

Bulu hewan yang boleh dimakan yang diragukan pencabutan bulunya hukum asalnya adalah suci. Sedangkan daging hukumnya seperti daging dari hewan yang tidak disembelih. Dan dapat diketahui bahwa kulit dihukumi seperti daging. Karena keduanya dapat menjadi suci dan halal dimakan tergantung pada penyembelihannya. Apabila diragukan penyembelihannya maka hukumnya sesuai asalnya yaitu tidak adanya penyembelihan. Sehingga perkataaan pen-syarah telah menjadi jelas”. (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Juz 1, Hal : 308).

Kemudian yang kedua, jika kulit hewan belum diketahui asal-usulnya maka terdapat dua pendapat yakni dilarang dan dibolehkan. Adapun jika kulit hewan disamakan dengan bulu maka salah satu dari khilafiyah mengatakan dibolehkan, sehingga dapat dihukumi suci. Imam Mawardi dalam kitab al-Hawi al Kabir mengatakan :

وَإِنْ شَكَّ فَلَمْ يَعْلَمْ أَمِنْ شَعْرِ مَأْكُولٍ أَوْ غَيْرِ مَأْكُولٍ فَفِيهِ وَجْهَانِ مِنَ اخْتِلَافِ أَصْحَابِنَا فِي أُصُولِ الْأَشْيَاءِ هَلْ هِيَ عَلَى الْحَظْرِ أَوْ عَلَى الْإِبَاحَةِ : إِنَّ الْأَشْيَاءَ فِي أُصُولِهَا عَلَى الْحَظْرِ كَانَ هَذَا الشَّعْرُ نَجِسًا ، وَإِنْ قِيلَ . إِنَّهَا عَلَى الْإِبَاحَةِ كَانَ هَذَا الشَّعْرُ طَاهِرًا

Apabila ragu dan tidak diketahui apakah bulu hewan itu berasal dari hewan yang boleh dimakan atau tidak maka terdapat dua pendapat menurut golongan kita (Syafiiyyah) dalam asalnya segala sesuatu, apakah termasuk dalam sesuatu yang dilarang atau diperbolehkan. Jika hukum asal dari sesuatu itu larangan maka bulu tersebut dihukumi najis, dan jika dikatakan hukum asal dari segala sesuatu itu boleh maka bulu tersebut dihukumi suci”. (Kitab al-Hawi al-Kabir, Juz 1, Hal :102)

Metode Shorof KH. Ali Maksum

اعلم، أن الصرف أم العلوم والنحو أبوها. فعليك أن تقدم الأم على الأب، فإن الجنة تحت أقدام الأمهات

“Ketahuilah, bahwa shorof adalah ibu (induk) dari segala ilmu dan nahwu adalah ayahnya. Hendaklah kamu mendahulukan ibu atas ayah, karena surga dibawah telapak kaki ibu”.

Ungkapan di atas merupakan salah satu ungkapan untuk memotivasi seseorang untuk mempelajari kaidah bahasa arab. Ilmu shorof dilambangkan sebagai induk atau ibu dari segala ilmu, oleh karenanya seorang santri atau pembelajar hendaknya mempelajari ilmu shorof terlebih dahulu sebelum mempelajari ilmu-ilmu yang lainnya. Ilmu shorof merupakan ilmu yang mempelajari akar kata dalam bahasa arab, Abdullah Abdul Hamid dalam bukunya yang berjudul Durus Fi Syarh ‘Ilm As Shorf Li Al Mubtadien mengungkapkan bahwa shorof merupakan kaidah-kaidah untuk mengetahui struktur kata secara lafadz maupun makna.

Ilmu shorof sendiri lebih fokus membahas berbagai kata dari segi tashrif, i’lal, idgham dan pergantian huruf. KH. Ahmad Warson Munawwir juga menyampaikan bahwa shorof dan tashrif sebagai cabang utama ilmu bahasa arab, mula-mula disusun-kembangkan oleh orang ‘ajam (non arab). Pengembangan ini dimaksudkan untuk memberi bekal bagi orang ‘ajam bukan penutur asli (ghoiru nathiqin) agar dapat mempelajari dan akhirnya menguasai bahasa arab.

Baca: Menjelang Haul Sang Maestro Kamus Al Munawwir

KH. Ali Maksum pernah mengatakan bahwasanya bahasa arab merupakan kunci pembuka yang paling utama, sebab al-Quran, sunnah nabi dan kitab-kitab tafsir beserta syarahnya semuanya menggunakan teks berbahasa arab. Tanpa menguasai ilmu bahasa arab seorang santri mustahil bisa menguasai kitab kuning secara baik. KH. Ali Maksum mengakui bahwasanya metode belajar konvensional yang biasa diterapkan di pesantren terlalu memakan waktu yang lama, sehingga menghabiskan umur yang sangat lama. Akibat dari anggapan ini maka minat belajar bahasa arab di kalangan kaum muslimin terutama di kalangan generasi muda semakin menurun dari waktu ke waktunya.

Oleh karena itu, KH. Ali Maksum memiliki pandangan bahwasanya mereka kesulitan untuk mempelajari bahasa arab bukan karena dari segi ilmu ataupun kosa katanya yang rumit melainkan lebih karena ketidaksesuaian metode yang diterapkan. Maka kemudian KH. Ali Maksum menawarkan metode belajar bahasa arab dengan pendekatan tashrif, dengan adanya pendekatan ini semua kesulitan dan kerumitan kosakata bisa diatasi juga bisa mempersingkat masa tempuh belajar oleh santri.

Metode shorof yang ditawarkan oleh KH. Ali Maksum ini pada dasarnya tidak berbeda dengan metode shorof pada umumnya, perbedaannya hanya pada metode dan sistematika pengajaran yang menekankan pada fungsionalitas dan efektivitas muatan pelajaran shorof. Salah satu ciri yang menonjol dari metode ini adalah pentashrifan antara fi’il dan isim yang dipisahkan, begitu pula ada beberapa bentuk kata yang tidak dicantumkan dalam pentashrifan seperti: isim alat, masdar mim, fi’il nahi dan dhomir فَهَوَ dan وَذَاكَ. Hal ini diupayakan untuk membuat pola pentashrifan menjadi lebih sederhana, praktis dan sistematis sehingga lebih mempermudah para santri dalam mempelajari ilmu shorof dan bahasa arab pada umumnya.

Baca: Kiai Umar Mangkuyudan Wafat, Kiai Ali Maksum Nangis di Atas Podium

Shorof metode Krapyak ini merupakan salah satu alternatif metode belajar bahasa arab dengan pendekatan tasrif yang menjamin sistem saling menguntungkan baik guru maupun murid karena keduanya sama-sama bisa aktif. Metode ini merupakan sebuah temuan yang diciptakan oleh KH. Ali Maksum ketika masih menjadi santri di Tremas Pacitan Jawa Timur sekitar tahun 1927-1935, dan terbukti shorof temuan KH. Ali Maksum ini masih digunakan dan dihafalkan dengan baik oleh sebagian alumni Pondok Tremas bahkan keluarga pondok.

Oleh: Tim Redaksi

Sumber: Shorof Praktis “Metode Krapyak”

Picture by santrijagad.org

Biografi Ibu Nyai Zuhriyyah #2

Dalam mengarungi bahtera rumah, Kyai Mundzir maupun Bu Nyai Zuhri senantiasa saling menjaga dan menghormati keistiqomahan masing-masing pihak. Seringkali tatkala Kyai Mundzir selesai shalat dan dzikir beliau ingin bercengkrama dengan Bu Nyai Zuhri, namun begitu melihat Bu Nyai Zuhri sedang nderes niat beliau diurungkan dan kembali shalat dan dzikir lagi. Begitu juga sebaliknya ketika Bu Nyai Zuhri ada waktu senggang dan ingin bercengkrama dengan Kyai Mundzir ternyata beliau masih khusu’ menjalankan shalat dan dzikir sehingga Bu Nyai Zuhri pun mengurungkan niat tersebut.

Baca: Biografi Ibu Nyai Zuhriyyah #1

Selama 13 tahun menjalin rumah tangga dengan Kyai Mundzir Bu Nyai Zuhri tidak dikarunia anak, karena memang sejak awal Kyai Mundzir sudah dawuh kepada Bu Nyai Zuhri; “Nyai, tidak usah punya anak ya, hidupnya dihabiskan untuk deres quran saja”. Hidup beliau dihabiskan untuk bermakrifat kepada-Nya. Selain menjadi ibu rumah tangga Bu Nyai Zuhri juga membantu mengajar di Pondok Pesantren Ma’unah Sari Kediri. Pondok Pesantren Ma’unah Sari lebih fokus di bidang Tashawwuf terutama mengistiqomahkan shalat berjamaah dan dzikir. Pesantren ini pun awalnya hanya menerima santri putra, akan tetapi dengan kehadiran Bu Nyai Zuhri berpengaruh sekali dalam perjalanan panjang Pesantren Ma’unah Sari Kediri ini. Kemudian Pondok Pesantren Ma’unah Sari pun mulai menerima santri putri yang langsung dibimbing oleh Bu Nyai Zuhri, program pengajian al-Qur’an bil ghoib maupun bin nadzri juga dibuka. Pada akhirnya Pondok Pesantren Ma’unah sari menjadi pesantren al-Qur’an yang terkenal hingga sekarang.

Bu Nyai Zuhri terkenal dengan kedermawanannya, uang yang dikumpulkan sedikit demi sedikit tidak serta merta beliau gunakan untuk kebutuhan pribadi. Dari uang yang terkumpul itu beliau pernah gunakan untuk menghajikan sekitar sepuluh orang. Kedermawanan beliau yang sudah di luar nalar manusia biasa pada umumnya. “Sabar, syukur, nerimo (tawakkal), ngalah, dan loman (dermawan). Beliau mengamalkan lima hal tersebut, kalua kita belum tentu bisa mengamalkan salah satu diantaranya. Beliau mengamalkan semuanya dan saya percaya seratus persen bahwa beliau itu wali, ungkap Kyai Hafidz Tanwir (cucu dan santri ndalem Bu Nyai Zuhri).

Baca: Dua Murid KH M Munawwir Beda Nasib Bertemu Nasab

Berdasarkan sifat dan sikap yang ada pada Bu Nyai Zuhri banyak yang beranggapan bahwa beliau adalah seorang wali. Tidak semua orang bisa berkumpul dengan Kyai Mundzir yang juga sudah terkenal masyhur akan kewaliannya. “Tentunya perempuan yang bisa mendampingi Kyai Mundzir sebagai istrinya adalah perempuan yang sederajat dengan beliau” terang KH. Nurul Jazuli Ploso. Terlepas dari pernyataan apakah beliau wali atau bukan, yang jelas beliau adalah sosok yang harus kita teladani. Seorang guru al-Qur’an yang menghabiskan hidupnya hanya untuk mencintai al-Qur’an. Hamba Allah yang tidak sekedar penghafal al-Qur’an tetapi juga Hamilul qur’an.

Oleh: Tim Redaksi

Sumber: El Tasrih Komplek L

Picture by jaringansantri.com

Biografi Ibu Nyai Zuhriyyah #1

Ndreso ben lanyah Qurane” (Dereslah supaya lancar hafalan qur’an nya). Kalimat yang populer dari Ibu Nyai Zuhriyyah di kalangan santri Pondok Pesantren Ma’unah sari Kediri. Nok Huri panggilan kecilnya Bu Nyai Zuhri ini merupakan salah satu putri KH. M. Munawwir Bin Abdullah Rosyad pendiri Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, dari hasil pernikahan dengan istri ke-lima yakni dengan Ibu Nyai Khodijah. Nok Huri merupakan saudara kandung dengan KH. Ahmad Munawwir dan Nyai Hj. Walidah Nawawi Ngerukem An Nur Bantul. Bu Nyai Zuhri lahir pada hari Rabu tanggal 2 Jumadi Tsani 1358 H atau 19 Juli 1939 M.

Nok Huri mengaji quran di bawah bimbingan kakaknya yakni KH. Abdul Qodir Munawwir, ketika beliau berusia 3 tahun sejak sang ayah wafat. Kemudian setelah beranjak dewasa beliau melanjutkan nyantri di Pondok Pesantren Yanbu’ul Quran di Kudus di bawah bimbingan KH. Arwani Amin sampai hafalan al-Qur’annya khatam. Setelah boyong dari Kudus beliau membantu ibunya mengurus  Rubatut Tahfidz (sekarang bernama Komplek L) bersama KH. Ahmad Munawwir.

Baca: Kisah Kiai Zainal Dengan Santri Baru

Bu Nyai Zuhri senaniasa selalu istiqomah menjaga hafalan al-Qur’annya dengan nderes, bahkan ketika ada tamu pun yang berkunjung hanya untuk berbincang dengannya, beliau hanya menemui sebentar guna menunaikan kewajiban menerima tamu. Kemudian beliau meminta izin untuk ke belakang dan berlama-lama, sehingga sang tamu segera pulang dengan sendirinya. Kemudian setelah itu beliau melanjutkan deresannya.

Bu Nyai Zuhri mengalami penyakit yang misterius, yakni ketika melafadzkan lafadz Allah dalam al-Qur’an beliau mengalami kejang bahkan sampai pingsan. Kejadian ini terjadi tidak hanya satu atau dua kali saja, melainkan bisa berkali-kali karena memang terdapat banyak sekali lafadz Allah di dalam al-Qur’an. Menurut KH. Munawwar Ahmad (pengasuh Komplek L) Bu Nyai Zuhri merupakan hamba-Nya yang telah sampai pada tingkatan Iman. Hal ini sesuai dalam al-Qur’an surah al-Anfal ayat 2:

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah bergetarlah hati mereka dan bila dibacakan ayat-ayat Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakal”.

Bu Nyai Zuhri sangat menjaga sikapnya ketika berhadapan dengan lawan jenis, ketika berpapasan di jalan dengan lawan jenis Bu Nyai Zuhri akan berpura-pura cacat atau seperti pura-pura juling. Hal itu beliau lakukan supaya tidak menimbulkan syahwat diantara lawan jenis. Menginjak usia 35 tahun Bu Nyai Zuhri belum juga menikah bahkan banyak yang hendak mengkhitbah beliau tetapi selalu beliau tolak.

Di lain pihak KH. M. Mubasyir Mundzir yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Ma’unah Sari Kediri yang terkenal dengan kewaliannya sejak masih muda juga belum kunjung menikah, padahal usia beliau pada saat itu sudah 55 tahun, usia yang sudah tidak muda lagi. Kyai Mundzir disarankan oleh seseorang untuk melamar Bu Nyai Zuhri, padahal saat itu beliau belum mengenali Bu Nyai Zuhri sama sekali. Akhirnya KH. Mundzir meminta Gus Thoha (KH. Thoha Yasin) yang notabene merupakan salah satu murid juga keponakan beliau untuk melihat dari mata kebatinan Gus Thoha, Gus Thoha mengisyaratkan Bu Nyai Zuhri sebagai seekor burung merpati putih yang berparuhkan emas. Burung merpati yang senantiasa menyanyikan ayat-ayat al-Qur’an.

Baca: Biografi KH Dalhar Munawwir

Kyai Mundzir dan Bu Nyai Zuhri belum pernah bertemu sebelumnya, akan tetapi bila sudah jodoh tidak akan pergi kemana dan pula tidak akan tertukar. Akhirnya pada hari Jum’at (akhir bulan Juni 1973) berlangsunglah pernikahan KH. M. Mubasyir Mundzir dengan Ibu Nyai Zuhriyyah binti KH. Munawwir dengan suasana sederhana. Uang sebesar Rp. 10.000 sebagai mahar dilaksanaknlah pernikahan antara keduanya di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek L. Dimana yang bertindak selaku wali adalah KH. Ahmad Munawwir, adapun yang mengakadkan adalah KH. Ali Maksum, sedangkan sebagai saksinya adalah Bapak Syal’an dan Gus Thoha. Gus Thoha pun yang bertindak sebagai pembaca doa.

Oleh: Tim Redaksi

Sumber: El Tasrih Komplek L

Picture by jaringansantri.com

Kiai Umar Mangkuyudan Wafat, Kiai Ali Maksum Nangis di Atas Podium

Siapapun tahu Mbah Umar di Mangkuyudan menghuni sebuah rumah sederhana. Apa yang disebut nDalem Mbah Umar hanyalah sebuah bangunan kecil berdinding anyaman bambu alias gedek dengan sedikit tembok diatas pondasi. Ketika ndalem tersebut diperlukan untuk perluasan pondok putri, Mbah Umar mengalah dan rela pindah kamar di pondok putra yang sebelumnya dihuni para santri. Di sebuah kamar yang sederhana itulah Mbah Umar wafat dalam usia 63 tahun di waktu sahur.

Mbah Umar semasa hidupnya memang tidak suka ngematke atau nggondeli hal-hal yang bersifat duniawi. Beliau tidak kersa mirsani TV ataupun mendengarkan musik-musik yang hanya akan mengganggu dzikir beliau kepada Allah SWT. Beliau seorang sufi dan hafidz Quran yang senantiasa menjaga hafalannya. Beliau tidak meninggalkan rumah dan tanah yang beliau miliki semasa hidupnya kecuali telah diwakafkan untuk pondok.

Ketika jam bandul di masjid telah menunjukkan pukul 12.03 Waktu Istiwak, dikumandangkanlah adzan Dzuhur. Para pelayat pun kemudian melakukan shalat Dzuhur berjamaah yang juga bergelombang. Saat itu keadaan di masjid dan sekitarnya sudah semakin padat dan berjejal dengan tamu-tamu yang hendak memberikan penghormatan terakhir pada Mbah Umar. Hampir semuanya ingin mendekat pada jenazah Mbah Umar secara fisik dengan harapan dapat menyentuh atau setidaknya mendekat peti jenazah yang sedang disemayamkan di masjid. Tua dan muda berebut kesempatan mendekat pada peti jenazah Mbah Umar.

Ketika jamaah shalat Dzuhur sudah dirasa cukup, dan upacara pemakaman yang ditandai dengan beberapa pidato sambutan dari berbagai pihak telah usai, maka dilaksanakan shalat jenazah terakhir. Pidato sambutan paling singkat adalah yang disampaikan Mbah Kiai Ali Ma’shum. Beliau tak mampu berkata apa-apa selain uluk salam di awal dan akhir, Selebihnya beliau hanya menangis dan menangis sesunggukan di atas podium.

Ketika waktu telah menjelang pukul 13.30 WIB, tibalah saatnya mengusung peti jenazah Mbah Umar untuk kemudian diturunkan dari masjid. Selanjutnya peti akan dibawa ke tempat pemakaman yang jaraknya dari mihrab masjid tak lebih dari 3 meter. Dengan diiringi bacaan La ilaha illallah Muhammadur rasulullah yang terus menerus diulang oleh ribuan pelayat sambil menderaikan air mata, baik putra maupun putri, peti jenazah Mbah Umar diangkat oleh sanak saudara, handai tolan dan para santri senior.

Suasana duka semakin terasa ketika peti jenazah Mbah Umar mulai diusung. Tak ada wajah ceria. Semuanya murung dalam kesedihan yang mendalam. Tak ada canda dan tawa. Tak ada kata terucap dari bibir para pelayat kecuali lantunan dzikir dan tahlil dalam linangan air mata. Semua merasa kehilangan Mbah Umar, seorang kiai hafidz Quran sejak usia belasan tahun. Seorang kiai yang dikenal saleh sejak masa kecil. Beliau tak pernah menyakiti orang lain. Beliau rendah hati, suka bermusyawarah dan berlaku adil. Mbah Umar sangat halus dalam sikap dan tutur kata. Namun kelembutan hati Mbah Umar mampu menghentikan kenakalan dan kekerasan hati santri-santri yang dicintainya.

Pada saat peti jenazah Mbah Umar mulai bergerak, saat itulah awal krisis terjadi karena para pelayat yang jumlahnya ribuan itu tiba-tiba ingin mengungkapkan rasa hormat dan baktinya kepada Mbah Umar dengan cara masing-masing. Ada yang ingin melihat peti jenazah Mbah Umar dari jarak dekat. Ada yang ingin menyentuh peti jenazah atau kain yang menutupinya meski hanya sekejap. Tetapi kebanyakan ingin ikut mengusung peti jenazah beliau hingga makam yang telah dipersiapkan. Padahal mereka yang telah berhasil memegang peti jenazah enggan melepaskannya. Mereka bersikukuh untuk tetap mengusungnya hingga tempat pemakaman.

Sementara itu mereka yang belum berhasil memegang peti jenazah, terus bergerak dari semua arah. Mereka berdesak-desakan dan berebut kesempatan. Tentu saja ini menghambat perjalalan peti jenazah Mbah Umar terutama mereka yang bergerak dari arah depan. Peti jenazah itu terhenti dan tak mampu dimajukan kedepan barang selangkahpun. Saat itu posisi peti jenazah sudah berada di sebelah utara masjid yang memang ruangnya tidak cukup luas.

Meskipun jarak tempuh menuju makam tinggal beberapa meter saja, perjalanan untuk sampai ke sana tidak semudah yang dibayangkan. Banyak pelayat yang mencintai Mbah Umar ingin menunjukkan cintanya kepada beliau dalam waktu yang sama. Mereka juga bermaksud tabarruk. Apalagi hari itu di bulan Puasa yang penuh berkah. Mereka berharap dicatat malaikat sebagai santri Mbah Umar ila yaumil qiyamah.

Dalam keadaan seperti itu, tampillah seorang tentara Angkatan Darat berpangkat mayor. Beliau adalah Mayor Mashadi, seorang wali santri yang tinggalnya di kampung Sampangan Pasar Kliwon. Dengan suaranya yang lantang, Mayor Mashadi menghimbau agar para pelayat tidak berebut mengusung peti jenazah. Mereka diminta kesadarannya demi memperlancar jalannya peti jenazah. Himbauan Mayor Mashadi tak segera diindahkan. Mayor Mashadi menaikkan nada suaranya dengan berbicara lebih lantang. Mayor Mashadi terpaksa berteriak untuk mencegah mereka yang bermaksud mendekat peti jenazah Mbah Umar. Mayor Mashadi mulai kehabisan suaranya.

Dengan dibantu banyak orang, Mayor Mashadi tidak putus asa. Beliau terus berusaha menertibkan para pelayat agar tidak mendekat apalagi menyentuh peti jenazah yang memang sudah ada orang-orang yang dipersiapkan untuk itu. Usaha keras Mayor Mashadi mulai membuahkan hasil. Perlahan-lahan peti jenazah Mbah Umar mulai bergerak lagi hingga akhirnya sampai di makam. Perjalanan jarak pendek yang hanya sejauh kira-kira 45 meter itu ternyata harus ditempuh dalam waktu cukup lama. Kira-kira 45 menit atau bahkan satu jam. Sulit dipercaya. Namun itulah keadaannya sejauh yang kuingat.

Sesampai di makam, jenazah Mbah Umar kemudian dimasukkan ke liang lahat disertai ritual pemakaman seperti adzan dan iqomah. Aku tidak tahu atau sudah tak ingat lagi siapa kiai yang memimpin ritual pemakaman beliau. Jarak pandangku ke makam Mbah Umar dari tempat aku berdiri di sudut barat laut masjid, yang sekarang dibangun tempat wudhu dan kamar kecil, tidak memungkinkan aku untuk menyaksikan dan mendengar setiap peristiwa yang terjadi di sana. Terlalu banyak orang berjejal di depanku. Mereka berebut kesempatan untuk dapat mengantarkan jenazah Mbah Umar hingga beliau dikebumikan, dibacakan talqin dan doa.

Menjelang Ashar upacara pemakaman Mbah Umar telah usai. Beberapa orang mulai meninggalkan makam. Tapi aku tak segera beranjak dari tempat aku berdiri termangu dan kaku. Air mataku yang sejak dini hari beku, di sore hari itu mulai meleleh dan menitik setetes demi setetes. Aku tak mampu menahan tangis itu. Aku biarkan air mataku jatuh bercucuran membasahi bumi. Hanya tangis itu yang bisa aku lakukan untuk mengungkapkan seluruh kesedihanku. Aku sangat terpukul dengan kepergian Mbak Umar untuk selamanya. Aku sangat bersedih karena belum mampu melaksanakan dhawuh beliau hingga beliau wafat. Padahal beliau sudah berbuat banyak dalam memberikan kesempatan sejak masa kanak-kanakku hingga remaja.

Sejak hari itu aku hanya bisa merindukan Mbah Umar. Beliau tidak saja guruku yang mengajariku mengaji Al-Quran dari alif ba ta, tetapi sekaligus Pakdeku, abang dari ibuku. Ketika ayahku Mbah Dullah dalam kesulitan, Mbah Umar memberi solusi. Beliau yang memberi namaku dan mengkhitankan aku ketika umurku telah cukup. Beliau sering memberiku uang untuk potong rambut. Ketika aku menangis di pagi hari pada tanggal 10 setiap bulan karena belum bisa membayar SPP, Mbah Umar selalu mendengar tangis itu. Diutusnya Mbah Ti ke rumahku untuk memberikan uang SPP. Lalu bergegaslah aku berangkat ke sekolah SD dengan berlari dan rasa bangga pada Mbah Umar.

Kini tinggallah rinduku pada beliau dalam seluruh hidup dan jiwaku. Rinduku abadi. Rindu yang takkan pernah terobati.

Allahummaj’al qabrahu raudhatan min riyadhil jinan. Wala taj’al qabrahu khufratan min khufarin niran. Amin.

(Dimuat di Majalah Serambi Al-Muayyad, Edisi 04/Th. II/Juli 2013/Ramadhan 1434 H, halaman 3 – 5, dengan beberapa editing.)

KH. M. Munawwir Dan Sajadah

Para Kiai pesantren itu khas, juga unik. Para Kiai itu istiqomah dalam ngaji, sangat sabar dalam mendidik santri. Sehari-sehari para kiai tak pernah sepi dari ngaji, sekaligus tidak pernah putus dalam ibadahnya. Ibadah wajib dan sunnah menjadi satu kesatuan, tak pernah dipisahkan.

Termasuk Kiai Munawwir Krapyak. Sehari-sehari, Kiai Munawwir setia dengan sajadahnya. Bukan untuk “gaya”, melainkan wujud istiqomahnya dalam belajar. Dalam sajadah itu pula, Kiai Munawwir begitu khidmat dalam mengajari santri-santrinya terhadap al-Qur’an. Tidak pernah geser dari sajadah, karena itulah khittah perjuangan yang dipilihnya.

Pada suatu saat, ada santri yang diperintah istri Kiai Munawwir untuk meminta uang belanja. Kiai Munawwir sendiri dalam kesehariannya tidak pernah membawa dompet, tidak juga mengantongi uang saku. Keseharian Kiai Munawwir adalah keseharian bersama al-Qur’an. Tetapi ketika santri utusan Ibu Nyai meminta uang belanja, Kiai Munawwir merogoh sajadahnya untuk mengambil uang.

Baca: Lima Harapan Pegiat Ramadhan

Santri itu heran, bingung, sekaligus penuh tanda tanya. Kenapa bisa begitu? Karena keseharian Kiai Munawwir itu mengajar ngaji, tak pernah surut. Waktunya habis di serambi Masjid bersama para santri. Uang belanja dari sajadah Kiai Munawwir adalah karomah beliau. Itulah kekasih Allah yang selalu mendapatkan kemudahan atas berbagai persoalan yang dijalaninya.

Sajadah Kiai Munawwir dan santri utusan Ibu Nyai hanyalah sekilas dari kisah penuh inspirasi. Kiai Munawwir dikenal sangat ketat dalam ngaji al-Quran. Bahkan untuk mengaji surat al-Fatihah, seorang santri bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan, bahkan ada yang setahun lebih. Bukan waktu yang menjadi ukuran, karena ngaji itu mengutamakan kualitas ilmu. Jadi, santri itu harus benar-benar menguasai bacaan dalam al-Qur’an. Apalagi surat al-Fatihah yang menjadi rukun dalam sholat.

Sajadah dan al-Qur’an begitu melekat dalam diri Kiai Munawwir. Dari sini pula, Kiai Munawwir melahirkan banyak santri yang menjadi ulama besar pada masanya. Kiai Munawwir belajarnya juga tidak sebentar, karena pernah ngaji di Makkah-Madinah selama 21 tahun. Kiai Munawwir juga mendapatkan ijazah sanad qiroah sab’ah (tuju cara membaca al-Qur’an) yang sanadnya bersambung di urutan ke-35 kepada Nabi Muhammad SAW.

Oleh: Tim Redaksi

Sumber: bangkitmedia.com

Picture by wallpaperflare.com

Do’a Tolak Sihir Atau Jin

Membaca adzan 1 kali di telinga orang yang sakit sambil memegang benjolan yang ada pada pangkal lengan atau persendian, diteruskan dengan membaca ayat:

وَ قُلْ جَاءَالْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوْقًا, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَلاَ يَزِيْدُالظَّالِمِيْنَ إِلاَّ خَسَارًا

Do’a ini diriwayatkan oleh KH. R. Abdullah Afandi Munawwir

Sumber: Almunawwiriyyah; Wirid Dan Do’a Sesepuh Krapyak

Syair-Syair Simbah KH. Muhammad Munawwir

KH. Muhammad Munawwir rahimahullah memiliki beberapa syair atau petuah-petuah bijak yang menjadi favorit beliau. Berikut syair-syair tersebut sebagaimana dalam buku manaqib sejarah beliau, antara lain:

– Mengutip Imam Abu Sulayman al-Khaththabi, sebagaimana diriwayatkan oleh KH. Umar (Kempek, Cirebon):

وَلَسْتُ بِسَائِلٍ مَا دُمْتُ حَيًّا #  أَسَارَ الخَيْلُ أَمْ رَكِبَ الأَمِيْرُ

(Selama aku hidup, aku tidak akan bertanya (dan tidak peduli), apakah yang berlari kuda, ataukah Amir yang menaikinya)

Barangkali antara maksudnya: Ketika seseorang sudah menetapkan diri untuk mondok ya harus siap dengan segala konsekuensinya, yaitu beruzlah dan mengasingkan diri dari berbagai hal yang mungkin terjadi di sekitarnya dan mengganggu konsentrasi belajarnya.

Baca: Ijazah Surah al-Fatihah Dari KH. M. Munawwir Oleh Gus Mus

– Riwayat dari KH. Umar (Kempek, Cirebon):

وَلَسْتُ بِمُدْرِكٍ مَا فَاتَ مِنِّي # بِلَهْف وَلاَ بِلَيْتَ وَلاَ لَوْ أَنِّي

(Aku tidak bisa lagi mendapatkan apa yang telah berlalu meninggalkanku, baik dengan cara melamun menyesalinya, melalui ungkapan “layta” (seandainya) atau dengan “law anni” (andaikata saya) )

Antara maknanya barangkali adalah: seseorang tidak dapat mengulang hal-hal yang telah terjadi, meskipun dengan berbagai upaya. Apabila takdir sudah berlaku, ya sudah, berarti dalam peribahasa bahasa Indonesia dikatakan: nasi sudah menjadi bubur.

Syair ini memberi anjuran agar seseorang membiasakan diri bersungguh-sungguh dalam setiap yang dikerjakannya. Penyesalan hanya akan terjadi belakangan. Syair ini juga mengajarkan agar apapun yang sudah terlanjur terjadi agar dicari jalan keluarnya yang terbaik.

– Riwayat dari KH. Umar (Kempek, Cirebon):

اطْلُبْ وَلاَ تَضَّجَّرَنْ مِنْ مَطْلَبٍ # فَأَفَةُ الطَّالِبِ أَنْ يَضَّجَّرَا

أَلَمْ تَرَى المَاءَ بِتِكْرَارِهِ # فِي الصَّحْرَةِ الصَّمَّاءِ قَدْ آَثَرَ

(Cari dan upayakan (semampunya), dan jangan sekali-kali kamu bosan mencari, sebab kelemahan orang yang mencari adalah munculnya rasa bosan.

Tidakkah kamu tahu bahwa air itu bila berkali-kali menetes meskipun di atas batu cadas, maka air itu tetap akan memberi pengaruh yang nyata)

Baca: Wejangan Simbah KH. Muhammad Munawwir

Syair ini menganjurkan siapapun agar memiliki keteguhan dan kegigihan dalam mengupayakan sesuatu, termasuk dalam hal ini adalah pencari ilmu.

Semoga bermanfaat.

Oleh: Tim Redaksi